Kronologi Dukun Cabul di Makassar Lancarkan Aksinya
Karena dikenal alim oleh warga sekitar, ibu korban pun setuju anaknya diobati oleh pelaku.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap seorang dukung inisial AH usai dilaporkan melakukan pelecahan seksual terhadap seorang remaja inisial NA (16). AH melakukan aksi dengan dalih sebagai ustad yang bisa menyebuhkan korban dari guna-guna.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Inspektur Satu Arianto mengatakan AH sebelumnya dikenal di masyarakat ustad yang bisa menyebuhkan penyakit nonmedis seperti kerasukan ataupun guna-guna. Nyatanya, AH merupakan seorang dukun.
"Pelaku ini dikenal oleh warga sekitar sebagai ustad. Dia dibilang bisa sembuhkan berbagai macam penyakit baik itu medis maupun nonmedis," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (31/5).
Arianto menjelaskan kronologi berawal saat AH mendekati ibu korban untuk mengobati anak perempuannya. Saat itu, AH menyebut korban mendapat guna-guna dari orang lain.
"Pelaku ini menyampaikan kepada ibu korban karena korban ini diguna-guna oleh seseorang. Nah, dari situ ibu korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengobati anaknya," ungkapnya.
Karena dikenal alim oleh warga sekitar, ibu korban pun setuju anaknya diobati oleh pelaku. Aksi pelecehan seksual pertama kali dilakukan oleh AH pada 24 Mei 2025 di rumah pelaku.
"Hasil penyelididkan setidaknya pelaku sudah lima kali melakukan pelecehan seksual terhdap korban. Pelaku memegang area sensitif pada tubuh korban setiap kali mengobati," bebernya.
Atas tindakan cabulnya, Akmal Hasim dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun," ucapnya.