Cabuli 5 Perempuan Pakai Modus Bisa Gandakan Uang dengan Mandi Kembang, Ini Tampang Dukun Palsu Asal Lampung
Pelaku mengklaim dapat menggandakan uang setelah melakukan ritual mandi kembang, tetapi semua itu hanyalah sebuah penipuan untuk menjerat korban.
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus cabul yang dilakukan oleh Dedi (40). Seorang dukun palsu yang menawarkan ritual penggandaan uang melalui mandi kembang tujuh rupa.
Di balik tawaran tersebut, ada kekerasan seksual yang dialami oleh para korbannya. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, Dedi telah melakukan tindakan cabul terhadap lima korban sebanyak 15 kali.
Pelaku memanfaatkan kedok spiritual untuk mempengaruhi dan meyakinkan korban akan efektivitas ritual yang ia ciptakan sendiri.
“Pelaku mengaku bisa menggandakan uang lewat mandi kembang. Korban diminta ikhlas mengikuti seluruh tahapan ritual, lalu pelaku melakukan tindakan cabul,” ungkap Indik pada Selasa (11/11/2025) dikutip dari Liputan6.com.
Dalam foto yang diterima oleh Liputan6.com, pelaku terlihat mengenakan kaos dan rompi tahanan berwarna oranye, serta memiliki kepala gundul.
Salah satu korban yang berinisial D (40) menceritakan bahwa ia bertemu dengan pelaku setelah diperkenalkan oleh tetangganya pada 24 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Dedi menjanjikan ritual yang dapat memunculkan uang dari gentong tanah liat.
“Karena tergiur, korban bersama keluarganya mendatangi rumah pelaku di Dusun Damar Lega. Di sana, pelaku meyakinkan bahwa uang akan muncul jika menjalani ritual dengan ikhlas,” jelasnya.
Ritual Dimulai dengan Mandi Kembang
Ritual dimulai dengan mandi kembang tujuh rupa, di mana korban diminta untuk melepas seluruh pakaiannya dan kemudian diguyur air oleh pelaku.
Pada saat itu, Dedi melakukan tindakan asusila yang ia sebut sebagai bagian dari prosesi spiritual.
“Modus ini ia lakukan berulang. Total ada lima korban, tidak hanya perempuan dewasa tetapi juga anak-anak. Bahkan ada kasus ibu dan anak yang menjadi korban secara bersamaan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Dedi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Indik.
Kasus ini terungkap setelah D melapor kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku untuk menangkapnya.
“Pelaku mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu melakukan ritual penggandaan uang,” jelasnya.