Kepolisian Resor Bantul menangkap seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang nekat mengaku sebagai dokter dan menipu seorang pasien hingga meraup uang Rp 538 juta.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan korban berinisial J, warga Sedayu, Bantul, awalnya mencari dokter untuk mengobati anaknya. Saat itu, J bertemu FE yang mengaku mampu melakukan terapi dan bisa menyembuhkan penyakit anak korban.
"Korban mendaftar untuk program terapi di tempat pelaku pada bulan Juni 2024. Korban diminta mendaftar Rp 15 juta," kata Mirza, Jumat (19/9).
Setelah observasi, FE mengatakan anak korban menderita mythomania atau gangguan mental yang ditandai kebiasaan berbohong patologis.
Korban kemudian diminta membayar tambahan Rp 7,5 juta. Tak berhenti di situ, pada Agustus 2024 FE kembali meminta uang Rp 132 juta sebagai deposit jaminan pengobatan.
Pada November 2024, korban juga diminta membayar biaya tes psikologi Rp 7,5 juta, sementara pelaku mengaku sudah menalangi Rp 46,95 juta. Korban bahkan menyerahkan sertifikat tanah milik ayahnya sebagai jaminan.
Mirza menambahkan, pada Februari 2025 FE tiba-tiba menyebut anak korban mengidap HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta. Pada Juli 2025, korban kembali ditarik Rp 10 juta dengan alasan untuk menurunkan uang deposit.
Advertisement
Kecurigaan korban muncul setelah mengecek langsung ke RSUP Dr. Sardjito, rumah sakit tempat FE mengaku bekerja. “Dari pengecekan ternyata diketahui pelaku tidak bekerja di RSUP Dr. Sardjito,” ungkap Mirza.
Korban kemudian memeriksakan anaknya di RS PKU Muhammadiyah Gamping, dan hasil tes HIV menunjukkan negatif. Merasa ditipu, korban melapor ke polisi. FE ditangkap pada 5 September 2025.
"Pelaku ini modusnya mengaku sebagai dokter. Pelaku ini hanya lulusan SMA dan tidak ada background pendidikan dokter," tegas Mirza.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dokter, alat medis, dan obat-obatan. Dari hasil pemeriksaan, FE mengaku uang hasil penipuan sudah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 dan atau 441, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," tutup Mirza.