KPK: Gaji Besar atau Kecil Tidak Menjadi Jaminan Tak Korupsi
Permasalahan korupsi telah mengakar sejak masa awal kemerdekaan Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan, besar kecilnya gaji bukan jaminan seseorang bebas dari tindak pidana korupsi. Ia menekankan kunci pemberantasan rasuah terletak pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang menjadi aktor penting dalam pengambilan kebijakan di daerah.
Pernyataan ini disampaikan Johanis Tanak usai menerima kunjungan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam rangka koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi di wilayah Sumut, Senin (28/4).
"Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi," ujar Tanak, Selasa (29/4).
Ia mengingatkan, permasalahan korupsi telah mengakar sejak masa awal kemerdekaan Indonesia. Presiden pertama RI, Bung Karno, menurutnya, juga pernah menyoroti permasalahan rasuah dalam tubuh pemerintah dan pelaku usaha.
"Beliau sampai menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut," jelas Tanak.
Negara Tanpa Korupsi
Tanak menegaskan, membangun negara tanpa korupsi harus dimulai dari integritas dan moralitas yang kuat, serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Ia mengajak seluruh pejabat daerah untuk bertugas dengan penuh tanggung jawab.
"Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga," lanjutnya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo menyatakan, pola terjadinya korupsi dari masa ke masa tidak banyak berubah. Karena itu, menurutnya, Pemda dan DPRD memiliki peran strategis dalam menentukan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata yang terjadi di daerah," kata Agung.
Berdasarkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan skor rata-rata 75,02. Namun, skor pada area perencanaan masih tergolong rendah, yakni 63. Sementara tujuh area lainnya—penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak—mencapai skor di atas 80.
Di sisi lain, data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK menunjukkan terdapat 170 perkara korupsi di Sumut sepanjang 2023 hingga Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 44% berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran, 42% pengadaan barang dan jasa, 7% sektor perbankan, 3% pemerasan atau pungutan liar (pungli), dan 4% modus lainnya.
"Potensi-potensi rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, pengadaan barang dan jasa yang sarat kecurangan, lemahnya pengawasan, hingga praktik jual beli jabatan dan pelayanan publik yang berbelit," jelas Agung.
KPK mendorong agar Pemda dan DPRD bersama-sama mengidentifikasi area rawan korupsi dan menutup celah kebocoran anggaran.
"Sebagai aktor utama di daerah, Pemda dan DPRD harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat," tegas Agung.
Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution menjelaskan, kunjungannya ke KPK bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi di daerah.
"Saya diundang oleh KPK untuk koordinasi dan kolaborasi, serta memperkuat hubungan antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ia menyebut, dalam pertemuan tersebut hadir pula delapan daerah dari Sumatera, termasuk provinsi dan tujuh kabupaten/kota lainnya, untuk membahas berbagai isu.
"Jadi, tadi kami diundang bersama 8 daerah, termasuk provinsi dan kabupaten/kota. Semua provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera nantinya akan diundang," ungkap Bobby.
Menurutnya, pembahasan dalam pertemuan tersebut meliputi isu-isu penting terkait penegakan hukum dan pencegahan korupsi, termasuk penyusunan anggaran dan optimalisasi pendapatan daerah.
"Yang dibahas adalah penegakan hukum, pencegahan antikorupsi, koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, penyusunan anggaran, serta optimalisasi pendapatan daerah," jelasnya.
Saat ditanya mengenai potensi korupsi di Sumut, Bobby menegaskan, pembahasan berlangsung menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.
"Ya, dari segala sisi tadi dibahas, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan," pungkasnya.