KPK Dorong Pemprov Banten Perkuat Pengawasan Antikorupsi di Seluruh OPD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk memperkuat sosialisasi dan Pengawasan Antikorupsi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), menyusul peningkatan skor integritas daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan antikorupsi. Dorongan ini ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Banten. Langkah ini merupakan tindak lanjut penting guna meningkatkan skor integritas daerah yang telah dicapai.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Permana, menyampaikan langsung imbauan tersebut dalam rapat koordinasi di Kota Serang pada Rabu, 4 Februari 2026. Meskipun Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance Prevention (MCSP) Pemprov Banten menunjukkan peningkatan, KPK menilai masih ada area yang perlu penguatan. Terutama fokus pada aspek pencegahan korupsi yang lebih mendalam.
Bahtiar menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan imbauan semata. Diperlukan tindakan nyata serta pengawasan melekat yang konsisten di masing-masing OPD. Tujuannya adalah untuk memastikan lingkungan kerja yang benar-benar antikorupsinya kuat dan mandiri.
Peningkatan Integritas dan Tantangan Pencegahan Korupsi
Brigjen Bahtiar Ujang Permana mengapresiasi kenaikan penilaian integritas Provinsi Banten. Namun, ia berharap total skor integritas dapat terus ditingkatkan hingga mencapai angka 78. Peningkatan ini menjadi modal penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
Sosialisasi antikorupsi yang efektif harus melampaui sekadar retorika. Implementasi nyata melalui pengawasan melekat di setiap OPD menjadi kunci utama. Hal ini akan memastikan setiap unit kerja memiliki kesadaran dan komitmen tinggi terhadap nilai-nilai integritas.
KPK menekankan bahwa kemandirian OPD dalam membangun sistem pengawasan internal sangat krusial. Pencegahan korupsi tidak boleh hanya bergantung pada peran Inspektorat semata. Setiap OPD harus mampu menciptakan lingkungan yang kuat terhadap praktik korupsi.
Peran Aktif OPD dalam Pengawasan Internal
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kapasitas untuk menjalankan berbagai mekanisme pengawasan. Ini termasuk mitigasi risiko, pencegahan sistematis, pencegahan struktural, hingga penindakan terbatas sesuai kewenangan. Langkah-langkah ini penting untuk meminimalisir celah korupsi di lingkungan kerja.
Bahtiar menjelaskan bahwa OPD bahkan dapat memberikan sanksi internal. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, pemindahan staf, hingga usulan pemeriksaan kepada Inspektorat. Kewenangan ini memungkinkan OPD untuk bertindak cepat dalam menangani indikasi pelanggaran.
Apabila terdapat indikasi kuat adanya niat jahat (mens rea) dalam praktik korupsi, kasus tersebut dapat berlanjut ke ranah pidana. Ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Pengawasan antikorupsi Banten menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
Komitmen Pemprov Banten untuk Rencana Aksi 2026
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KPK. Pemprov akan menyusun rencana aksi pencegahan korupsi yang komprehensif pada tahun 2026. Ini menunjukkan respons positif terhadap dorongan dari lembaga antirasuah.
Andra Soni menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun rencana aksi tindak lanjut MCSP Tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program pencegahan korupsi di seluruh lini pemerintahan.
Penguatan sistem pencegahan korupsi akan terus disinergikan dengan visi pemerintahan daerah. Gubernur Andra Soni menekankan bahwa upaya ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati nurani. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel bagi masyarakat Banten.
Sumber: AntaraNews