Gubernur Banten Andra Soni Instruksikan OPD Kooperatif Demi Pertahankan Opini WTP BPK
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya OPD kooperatif dan transparan untuk mempertahankan opini WTP dari BPK, demi akuntabilitas anggaran daerah.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) agar bersikap kooperatif dan transparan. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyediaan data dalam rangka pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penegasan ini disampaikan Gubernur Andra Soni saat memimpin entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Pertemuan penting tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Serang, pada Kamis (19/2). Para aparatur daerah diminta untuk siap sedia dalam menghadapi proses audit ini.
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk mempertahankan opini WTP yang telah diraih oleh Pemerintah Provinsi Banten. Keterbukaan informasi menjadi kunci utama demi kelancaran proses audit yang sedang berjalan dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Pentingnya Keterbukaan Data untuk Opini WTP
Gubernur Andra Soni menekankan bahwa upaya tertib administrasi ini bukan sekadar mengejar predikat semata. Lebih dari itu, ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik yang fundamental atas penggunaan anggaran daerah. Integritas laporan keuangan menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang baik.
Keterbukaan informasi menjadi elemen krusial agar seluruh proses audit dapat berjalan lancar dan maksimal. "Intinya adalah bagaimana pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar dan maksimal," ujar Andra Soni. Para aparatur harus siap untuk mempertahankan opini Pemprov Banten sebagai daerah dengan pemeriksaan keuangan WTP.
Setiap OPD diharapkan dapat memberikan data yang akurat dan lengkap kepada tim pemeriksa BPK. Kerjasama ini esensial untuk memastikan hasil audit yang valid dan terpercaya, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Jadwal dan Proses Pemeriksaan Interim BPK
Kepala BPK Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 akan berlangsung mulai hari ini hingga 13 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari siklus rutin pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi.
Firman juga menyebutkan bahwa jadwal pemeriksaan berkala ini berpotensi diperpanjang hingga akhir Mei 2026, tergantung pada dinamika dan kebutuhan di lapangan. Fleksibilitas ini penting untuk memastikan semua aspek keuangan dapat diperiksa secara menyeluruh.
Sesuai target, Pemerintah Provinsi Banten diharapkan menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit pada 30 Maret 2026. Langkah ini kemudian akan diikuti dengan pemeriksaan terperinci oleh tim audit BPK untuk mendalami setiap temuan. Hasil akhir dari pemeriksaan terperinci tersebut dijadwalkan akan diserahkan kembali oleh BPK kepada Pemprov Banten pada rentang waktu 29 - 31 Mei 2026.
Sinergi dan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan
Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat sinergi antarlembaga sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Koordinasi intensif dengan BPK RI menjadi pilar utama dalam mencapai tujuan ini.
Upaya menjaga kredibilitas laporan keuangan ini merupakan komitmen Pemprov Banten terhadap pertanggungjawaban publik yang optimal. Hal ini juga sejalan dengan visi untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.
Seluruh jajaran OPD diharapkan dapat mendukung penuh inisiatif ini demi tercapainya pemerintahan yang baik. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah akan semakin meningkat, serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran.
Sumber: AntaraNews