Gubernur Banten Tegaskan OPD Wajib Kooperatif Demi Pertahankan Opini WTP Banten
Gubernur Banten Andra Soni instruksikan seluruh OPD untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam penyediaan data demi mempertahankan opini WTP Banten dari BPK. Simak selengkapnya.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam penyediaan data. Instruksi ini bertujuan vital guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penekanan pada pentingnya kerja sama dan keterbukaan ini disampaikan Gubernur Andra Soni dalam keterangannya yang diterima di Kota Serang, Jumat (20/2). Hal ini menjadi langkah krusial dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di mata publik.
Instruksi tersebut disampaikan saat memimpin entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Gubernur Banten, Serang, pada Kamis (19/2). Pertemuan ini menandai dimulainya proses audit penting.
Pentingnya Keterbukaan Data untuk WTP Banten
Gubernur Andra Soni menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci utama agar proses audit dapat berjalan dengan lancar dan maksimal. Beliau menegaskan bahwa upaya tertib administrasi ini bukan sekadar mengejar predikat WTP semata.
Lebih dari itu, ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik yang nyata atas penggunaan anggaran daerah yang telah dipercayakan kepada pemerintah provinsi. Setiap aparatur daerah diharapkan siap sedia untuk mendukung tujuan mulia ini.
Kesiapan OPD dalam menyediakan data yang akurat dan lengkap akan sangat menentukan hasil pemeriksaan dan kredibilitas laporan keuangan. Ini juga mencerminkan komitmen Pemprov Banten terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Jadwal Pemeriksaan Keuangan Provinsi Banten
Kepala BPK Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan berlangsung mulai hari ini, Jumat (20/2), hingga 13 Maret 2026. Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BPK untuk memastikan ketaatan pada standar akuntansi.
Firman menambahkan bahwa jadwal pemeriksaan berkala ini berpotensi diperpanjang hingga akhir Mei 2026, tergantung pada dinamika yang terjadi di lapangan serta kelengkapan data. Fleksibilitas ini penting untuk memastikan audit yang komprehensif dan mendalam.
Sesuai target, Pemerintah Provinsi Banten diharapkan menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit pada 30 Maret 2026. Tahap ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terperinci oleh tim audit BPK untuk validasi lebih lanjut.
Hasil akhir dari pemeriksaan terperinci tersebut dijadwalkan akan diserahkan kembali oleh BPK kepada Pemprov Banten pada rentang waktu 29 hingga 31 Mei 2026. Ini akan menjadi penentu opini audit.
Sinergi Antarlembaga untuk Akuntabilitas Keuangan Daerah
Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat sinergi antarlembaga sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Koordinasi intensif dengan BPK RI menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan audit.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan dalam setiap aspek pengelolaan keuangan. Sinergi ini juga bertujuan untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
Melalui kerja sama yang erat dan proaktif, diharapkan opini WTP dapat terus dipertahankan secara konsisten. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Banten dan mendorong efisiensi.
Sumber: AntaraNews