Bupati Bangli Tekankan Akurasi Data LPPD, Targetkan Peringkat Tertinggi EPPD 2024
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta instruksikan OPD sajikan data akurat untuk LPPD Bangli 2025. Tujuannya, raih peringkat tertinggi EPPD 2024 dan penuhi kewajiban konstitusional.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan pentingnya akurasi dan transparansi data dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2025. Penekanan ini disampaikan di sela kegiatan pendampingan LPPD 2025 yang berlangsung di Bangli, Bali, pada Kamis.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyajikan capaian kinerja yang objektif, valid, dan akurat. Langkah ini diambil untuk memastikan laporan yang disampaikan sebelum batas waktu 31 Maret 2026 memenuhi standar yang ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Bangli menargetkan untuk melanjutkan capaian positif tahun sebelumnya dengan meraih peringkat tertinggi pada Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2024. LPPD bukan sekadar laporan administrasi rutin, melainkan kewajiban konstitusional kepala daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020.
Komitmen Bangli Raih Prestasi Melalui LPPD Akurat
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, secara tegas menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya untuk menyajikan data capaian kinerja yang akurat, objektif, dan valid. Instruksi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bangli dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2025.
Komitmen terhadap akurasi data ini bertujuan agar Kabupaten Bangli dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan peringkatnya dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2024. Tahun sebelumnya, Bangli berhasil meraih capaian yang membanggakan, dan target tahun ini adalah meraih peringkat tertinggi.
Bupati Arta juga mengingatkan bahwa LPPD memiliki bobot yang lebih dari sekadar laporan administrasi biasa. Menurutnya, LPPD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020.
Untuk mendukung tercapainya akurasi dan ketepatan waktu penyusunan LPPD Bangli, Pemerintah Kabupaten Bangli mendatangkan tim ahli. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Heriyandi Roni, beserta timnya hadir untuk memberikan pendampingan.
Peran Kemendagri dan Verifikasi Data LPPD
Dalam kesempatan pendampingan tersebut, Direktur EKPKD Kemendagri, Heriyandi Roni, menyoroti pentingnya mekanisme riviu data dan verifikasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Proses ini krusial untuk memastikan bahwa data yang disajikan dalam LPPD memiliki integritas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Heriyandi Roni menjelaskan beberapa poin utama yang menjadi perhatian Kemendagri terkait LPPD. Salah satunya adalah fungsi penjamin mutu, di mana tim penyusun harus bertindak sebagai verifikator internal guna memastikan laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Kemendagri juga menekankan fokus pada pelayanan dasar yang mencakup berbagai urusan pemerintahan. Pelayanan dasar ini meliputi sektor pendidikan, kesehatan, sosial, ketentraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, serta pekerjaan umum dan penataan ruang.
Aspek objektivitas juga menjadi perhatian utama. Heriyandi Roni menyatakan bahwa tim bekerja sama dengan unsur nasional dan lembaga independen untuk memastikan hasil penilaian yang transparan. Melalui pendampingan ini, Pemerintah Kabupaten Bangli berharap dapat mengidentifikasi area perbaikan untuk laporan mendatang, sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan transparansi pemerintahan.Sumber: AntaraNews