KPK Duga Wali Kota M Lutfi Ikut Garap Proyek di Pemkot Bima
Selain itu, M Lutfi juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat wali kota.
Selain itu, M Lutfi juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat wali kota.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Bima, NTB Muhammad Lutfi diduga turut serta dalam penggarapan beberapa proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Selain itu, M Lutfi juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat wali kota.
"Barang dan jasa dan ada proyek fisik juga di PUPR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu juga ada proyek-proyek yang diduga turut serta dalam pemborongannya. Pasal 12 i (UU Tipikor). Kemudian ada gratifikasi yang diterima oleh tersangka ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (31/8).
Pasal 12 i UU Tipikor berbunyi 'Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya'.
merdeka.com
Ali mengatakan, surat permintaan itu sudah dikirim pihaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan terhadap M Lutfi dilakukan selama enam bulan sejak Agustus 2023.
merdeka.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 29 Agustus 2023 hingga Rabu, 30 Agustus 2023.
Pada Selasa, 29 Agustus 2023 tim penyidik menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima, ruangan kerja Sekretaris Daerah Kota Bima, dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.
Pada Rabu, 30 Agustus 2023 tim penyidik menyasar kediaman Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan bukti lanjutan dugaan korupsi yang diduga dilakukan M Lutfi.
merdeka.com
Ali mengatakan, pencarian bukti masih terus dilakukan oleh tim penyidik dengan menggeledah beberapa lokasi lainnya. Hanya saja Ali belum merinci lokasi mana saja yang tengah digeledah pada hari ini.
"Hari ini juga masih lanjut penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kota Bima," kata Ali
KPK dikabarkan menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.
Penetapan Muhammad Lutfi sebagai tersangka dibenarkan oleh sumber Liputan6.com. "Benar (Wali Kota Bima ML tersangka)," ujar sumber saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).
M Lutfi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa serta penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPKB terang-terangan tergiur ajakan PDI Perjuangan untuk berkoalisi mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
Baca SelengkapnyaM Lutfi diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Lukas juga dijerat dengan pasal TPPU.
Baca SelengkapnyaKapten timnas AMIN dipimpin mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi Alaydrus.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya