Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?

KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?<br>

KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?

Windy diharap kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Windy Bastari Usman alias Windy Idol berpergian ke luar negeri. Windy merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.

"Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Windy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan. Windy diharap kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.

"Cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, sejak bulan lalu (September 2023) dan untuk durasi waktu hingga 6 bulan ke depan," 

kata Ali.

merdeka.com

Sebelumnya, KPK juga sempat mencegah Windy Idol selama enam bulan sejak 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?

Sementara pada Kamis, 5 Oktober 2023 kemarin, Windy Idol mangkir panggilan pemeriksaan KPK. 

Selain Windy Idol, yang tak memenuhi panggilan kemarin yakni Pegawai PT Athena Jaya Production Wa Ode Kartika Sari.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Kami ingatkan keduanya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.

Selain Windy Idol, yang tak memenuhi panggilan kemarin yakni Pegawai PT Athena Jaya Production Wa Ode Kartika Sari.<br>

Sebelumnya, Windy Idol dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Windy Idol dicecar demikian saat dihadirkan sebagai saksi pada Selasa, 19 September 2023 dan Rabu, 20 September 2023.

Windy diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan (HH).

"Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan Tersangka HH," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1).

KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?
KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?

Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
3. Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh
4. Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
5. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
6. Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf
7. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

8. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
9. Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung
10. Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung
11. Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara
12. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
13. Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan
14. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
15. Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar
16. Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton
17. Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.

KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

KPK Cegah Lagi Windy Idol ke Luar Negeri, Ada Apa?

Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.


Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.<br>
FOTO: Gaya Windy Idol Usai Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
FOTO: Gaya Windy Idol Usai Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Finalis Indonesian Idol 2014 itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
10 Pesona Idol Korea Pakai Seragam Militer, Bikin Fans Ingin Disapa
10 Pesona Idol Korea Pakai Seragam Militer, Bikin Fans Ingin Disapa "Halo Dek"

10 penampilan idol pria saat menjalani wamil, tampil macho dan ganteng dalam balutan seragam militer

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istri Aris Idol Menangis, Mengungkap Suaminya yang Pernah Mengecewakan, Tetapi Fany Menjelaskan Alasan Masih Setia
Istri Aris Idol Menangis, Mengungkap Suaminya yang Pernah Mengecewakan, Tetapi Fany Menjelaskan Alasan Masih Setia

Fany mengungkapkan alasannya tetap setia dengan Aris Idol meski sempat dikecewakan. Sambil berlinang air mata, Fany mengungkapkan saat menjadi bintang tamu

Baca Selengkapnya
Diperiksa Dua Hari Berturut-turut, Windy Idol Dicecar soal Kedekatannya dengan Hasbi Hasan
Diperiksa Dua Hari Berturut-turut, Windy Idol Dicecar soal Kedekatannya dengan Hasbi Hasan

Windy dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Intip Momen Seru Salma Indonesian Idol Pulang Kampung, Warga Probolinggo Heboh
Intip Momen Seru Salma Indonesian Idol Pulang Kampung, Warga Probolinggo Heboh

Pemenang Indonesial Idol 2023 pulang ke kampung halamannya, Kota Probolinggo

Baca Selengkapnya
7 Gaya Rambut ala Idol K-Pop yang Cocok Untuk Cuaca Panas dan Gerah
7 Gaya Rambut ala Idol K-Pop yang Cocok Untuk Cuaca Panas dan Gerah

Saat kita berada di pertengahan musim panas, suhu udara meningkat, dan rambut panjang bisa menjadi pengganggu. Berikut 7 style rambut anti gerah ala idol K-Pop.

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama  Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
Tersangka Korupsi BTS Windi Purnama Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah menjelaskan, alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan tersebut karena ingin fokus pada sidang utama.

Baca Selengkapnya
Keseruan Eric Nam Selama di Indonesia, Makan Bareng Vidi Aldiano hingga Main ke Andara
Keseruan Eric Nam Selama di Indonesia, Makan Bareng Vidi Aldiano hingga Main ke Andara

Nama Eric Nam mungkin sudah tak asing bagi penggemar Idol Korea. Belum lama ini, ia datang ke Indonesia dan berinteraksi dengan beberapa artis Tanah Air.

Baca Selengkapnya