KPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
"Selama 2023, KPK mengembangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan pengenaan pasal TPPU sejumlah delapan kegiatan," tutur Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Nawawi merinci, para tersangka yang terkait dengan TPPU adalah Muhammad Syahrir dari kasus korupsi suap dan gratifikasi perizinan di Pemprov Riau, Gazalba Shaleh dari kasus korupsi suap penanganan perkara di MA, almarhum Lukas Enembe dari kasus korupsi Gratifikasi di Pemprov Papua, dan Rijatono Lakka dari kasus korupsi gratifikasi di Pemprov Papua.
Kemudian Rafael Alun Trisambodo dari kasus korupsi gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Andhi Pramono dari kasus korupsi gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Catur Prabowo dari kasus korupsi pengadaan fiktif pada PT Amarta Karya, dan Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Kemudian dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan Asset Recovery sebesar Rp525,415,553,599; sudah termasuk PSP dan hibah," jelas dia.
Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Selain itu, melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK dapat melakukan efisiensi biaya perawatan atas aset-aset yang dirampas, sekaligus mendorong agar aset-aset tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh pihak lain," katanya.
berita untuk kamu.
- Nanda Perdana Putra
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaMonitoring dilakukan karena pendanaan pembagunan menggunakan APBN.
Baca Selengkapnya