Komisi VIII DPR Ingatkan Pemerintah Waspada Perubahan Iklim dan Anggaran Kebencanaan
Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah lebih waspada terhadap dampak perubahan iklim dan pemanasan global, serta meninjau ulang kebijakan penurunan anggaran kebencanaan yang berpotensi melemahkan penanganan bencana di Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak perubahan iklim dan pemanasan global. Fenomena ini dinilai meningkatkan risiko bencana di seluruh wilayah Indonesia. Peringatan ini disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu, 31 Januari, sebagai respons atas kondisi kebencanaan nasional.
Ketut Kariyasa menegaskan bahwa perubahan iklim membuat Indonesia semakin rentan terhadap berbagai jenis bencana. Oleh karena itu, negara harus menunjukkan kehadiran nyata dalam upaya penanganan bencana yang terjadi. Situasi ini menuntut kesiapan pemerintah dalam menghadapi potensi krisis.
Kekhawatiran juga muncul terkait keterbatasan anggaran yang dapat menghambat kemampuan pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak bencana. Penurunan alokasi dana kebencanaan berpotensi besar melemahkan intervensi negara. Hal ini menjadi sorotan utama Komisi VIII DPR RI.
Dampak Perubahan Iklim dan Peningkatan Risiko Bencana
Indonesia saat ini menghadapi fenomena pemanasan global yang menyebabkan munculnya siklon, hal yang sebelumnya tidak lazim terjadi di negara ini. Perubahan iklim yang ekstrem ini secara langsung meningkatkan kerentanan Indonesia terhadap bencana alam. Kondisi geografis Indonesia semakin memperparah potensi risiko bencana.
Peningkatan intensitas dan frekuensi bencana menuntut respons yang lebih sigap dan terstruktur dari pemerintah. Ketut Kariyasa menekankan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam setiap penanganan bencana. Kehadiran ini tidak hanya sebatas bantuan, tetapi juga intervensi yang efektif dan tepat sasaran.
Jika tidak ada intervensi yang memadai, masyarakat di daerah terdampak bencana berisiko kesulitan pulih secara mandiri. Anggota DPR tersebut mencontohkan kejadian di Sumatera, di mana banyak hal yang harus dilakukan oleh masyarakat sendiri. Ini menunjukkan pentingnya dukungan penuh dari pemerintah.
Urgensi Peninjauan Anggaran Kebencanaan
Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), untuk meninjau ulang kebijakan penurunan anggaran kebencanaan tahun 2026. Penurunan anggaran ini dinilai sangat mengkhawatirkan di tengah ancaman bencana yang terus meningkat. Kebijakan ini berpotensi besar menimbulkan dampak negatif.
Ketut Kariyasa menyoroti bahwa anggaran kebencanaan yang awalnya Rp519 miliar akan dipangkas menjadi Rp179 miliar. Penurunan drastis ini berpotensi melemahkan kemampuan negara dalam memberikan intervensi saat bencana terjadi. Padahal, kapasitas dan kuantitas bencana di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Keterbatasan anggaran yang sangat besar pada tahun 2026 dikhawatirkan akan menghambat respons cepat dan efektif. Tanpa dana yang cukup, pemerintah akan kesulitan menyediakan bantuan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana. Oleh karena itu, peninjauan ulang menjadi sangat krusial.
Tantangan Penanganan Bencana di Tengah Keterbatasan
Penanganan bencana di Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang sangat berat, salah satunya adalah beban utang anggaran kebencanaan yang belum terselesaikan. Jumlah utang ini mencapai hampir Rp1,4 triliun, menambah kompleksitas masalah. Situasi ini mempersulit alokasi dana untuk penanganan bencana baru.
Di sisi lain, pagu anggaran kebencanaan untuk tahun 2026 juga mengalami penurunan yang signifikan. Kombinasi utang yang belum lunas dan pemotongan anggaran baru menciptakan kondisi yang sangat sulit. Pemerintah dituntut mencari solusi inovatif untuk mengatasi keterbatasan finansial ini.
Kapasitas dan kuantitas bencana yang terus meningkat menuntut pemerintah untuk memiliki anggaran yang memadai dan fleksibel. Tanpa dukungan finansial yang kuat, upaya mitigasi dan respons bencana akan terhambat. Hal ini berpotensi meningkatkan kerugian materiil dan korban jiwa akibat bencana.
Sumber: AntaraNews