Kemendagri Dorong Transformasi BPBD, Perkuat Penanggulangan Bencana di Tengah Risiko Meningkat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mendorong Transformasi BPBD untuk hadapi peningkatan risiko bencana di Indonesia. Langkah ini diperkuat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang membuat pembaca penasaran akan dampaknya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara aktif mendorong transformasi tata kelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat layanan penanggulangan bencana di daerah. Transformasi ini sangat krusial mengingat frekuensi dan kompleksitas bencana di tanah air terus meningkat.
Dorongan ini diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi baru tersebut secara tegas menempatkan penanggulangan bencana sebagai layanan dasar wajib bagi pemerintah daerah. Ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan penanganan bencana di tingkat lokal.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa perubahan pola bencana menuntut pendekatan baru. Pendekatan ini tidak lagi hanya berfokus pada respons darurat. Sebaliknya, upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana harus lebih dikedepankan.
Urgensi Transformasi Tata Kelola BPBD
Safrizal Zakaria Ali menyoroti bahwa berbagai kejadian bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan cuaca ekstrem, menunjukkan respons yang semakin sempit. Dampak yang ditimbulkan oleh bencana-bencana tersebut juga semakin meluas dan kompleks. Ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat.
Pendekatan lama yang hanya mengandalkan respons saat bencana terjadi dinilai tidak lagi memadai. Banyak kejadian terbaru telah melampaui pola historis yang selama ini menjadi acuan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Transformasi BPBD Kemendagri menjadi sangat mendesak.
“Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak,” tegas Safrizal. Ia menambahkan bahwa kegagalan dalam memitigasi risiko hari ini dapat menjamin kerugian yang lebih besar di masa depan. Pernyataan ini disampaikan dalam Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tingkat nasional implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 pada 7 Mei 2026.
Landasan Hukum dan Data Risiko Bencana
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama bagi transformasi BPBD. Regulasi ini secara eksplisit menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan layanan dasar wajib pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan setiap daerah memiliki struktur yang kuat dan responsif.
Kemendagri mencatat bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025. Tingkat kerentanan yang tinggi ini menunjukkan bahwa 96,27 persen penduduk tinggal di wilayah berisiko bencana. Fakta ini menggarisbawahi urgensi penguatan kapasitas penanggulangan bencana.
Kerugian ekonomi akibat bencana di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp22,85 triliun per tahun. Safrizal menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan masyarakat. Respons cepat dalam 24 jam pertama sangat menentukan keselamatan warga terdampak. “Keselamatan masyarakat tidak boleh dikelola oleh lembaga yang lemah secara struktur,” ujarnya. BPBD harus berdiri sendiri agar mampu bertindak cepat dan tepat saat krisis terjadi.
Empat Pendekatan Utama dan Konsep Harmony with Disaster
Kemendagri mendorong penguatan sistem penanggulangan bencana melalui empat pendekatan utama. Pendekatan tersebut meliputi pencegahan, kolaborasi lintas sektor, desentralisasi, dan kemitraan antarpemangku kepentingan. Kemitraan ini melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan media.
Pendekatan pencegahan menjadi prioritas untuk mengurangi dampak bencana sebelum terjadi. Kolaborasi lintas sektor memastikan semua pihak terkait bekerja sama secara sinergis. Desentralisasi memberikan kewenangan lebih kepada daerah, sementara kemitraan memperluas jangkauan upaya penanggulangan.
Selain itu, Kemendagri juga memperkenalkan konsep “Harmony with Disaster”. Konsep ini mendorong masyarakat untuk hidup berdampingan dengan risiko bencana secara aman dan berkelanjutan. “Kita harus berani mendahului bencana, bukan terus tertinggal mengejar dampaknya,” kata Safrizal.
Dukungan Internasional untuk Penguatan Sistem Kebencanaan
Upaya penguatan tata kelola kebencanaan di Indonesia mendapat dukungan signifikan dari Pemerintah Australia. Dukungan ini disalurkan melalui Program SIAP SIAGA yang merupakan bagian dari kemitraan Indonesia-Australia. Kemitraan ini berfokus pada pengurangan risiko bencana.
Minister Counsellor Human Development dan Humanitarian Pemerintah Australia, Tim Stapleton, menyatakan apresiasinya. Ia mengapresiasi upaya Kementerian Dalam Negeri dan BNPB atas kepemimpinan dan komitmen berkelanjutan dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di Indonesia. Dukungan ini menunjukkan pengakuan internasional terhadap langkah-langkah yang diambil.
Sumber: AntaraNews