Kemendagri Wajibkan Penguatan BPBD di Seluruh Daerah Lewat Permendagri Baru
Kementerian Dalam Negeri mewajibkan penguatan BPBD di seluruh Indonesia melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, bertujuan tingkatkan efektivitas penanggulangan bencana dan ketangguhan daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mewajibkan seluruh daerah di Indonesia untuk membentuk dan memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kewajiban ini merupakan langkah strategis guna menghadapi berbagai ancaman bencana yang semakin kompleks dan beragam di tanah air. Instruksi penting ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa regulasi ini telah ditetapkan pada 17 Desember 2025. Menurutnya, Permendagri tersebut disusun untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah secara signifikan.
Penguatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah, mulai dari fase prabencana hingga pascabencana. Safrizal menambahkan bahwa struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan di lapangan saat terjadi bencana.
Transformasi Kelembagaan BPBD Melalui Permendagri 18/2025
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan BPBD di tingkat daerah. Regulasi ini secara khusus disusun untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks dan meningkatkan efektivitas respons.
Salah satu perubahan utama yang dibawa oleh Permendagri ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah yang definitif. Posisi ini tidak lagi dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah, seperti yang berlaku sebelumnya. Perubahan ini diharapkan dapat memperjelas garis komando dan akuntabilitas dalam penanggulangan bencana.
Lebih lanjut, BPBD kini ditegaskan sebagai perangkat daerah yang berbentuk badan, secara eksplisit menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan. Penegasan ini menggarisbawahi peran sentral BPBD sebagai garda terdepan dalam mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana di setiap daerah.
Kewajiban Pembentukan dan Penyesuaian Struktur BPBD di Daerah
Permendagri 18 Tahun 2025 juga secara tegas mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Mandat ini memastikan bahwa setiap tingkatan pemerintahan memiliki lembaga khusus yang bertanggung jawab atas penanggulangan bencana. Hal ini krusial untuk menciptakan cakupan penanggulangan bencana yang merata dan responsif.
Selain itu, regulasi ini mengatur penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kebutuhan spesifik dan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pendekatan fleksibel ini memungkinkan daerah untuk mengadaptasi struktur BPBD sesuai dengan karakteristik dan kapasitas lokalnya.
Diatur pula tipologi kelembagaan BPBD yang akan ditentukan berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Pertimbangan ini akan memperhatikan berbagai faktor penting. Faktor-faktor tersebut meliputi jumlah penduduk, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana yang ada di daerah tersebut.
Pengaturan ini dirancang agar kapasitas BPBD dapat selaras dengan tingkat risiko bencana di daerah masing-masing. Keselarasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa sumber daya dan strategi penanggulangan bencana dapat dialokasikan secara efektif dan efisien.
Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dengan Tim Kelompok Kerja Pascabencana
Sebagai bagian dari upaya penguatan BPBD, regulasi baru ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Tim ini memiliki peran vital dalam memperkuat koordinasi lintas sektor. Koordinasi yang kuat sangat dibutuhkan dalam fase penanganan dan pemulihan pascabencana.
Pembentukan tim ini diharapkan mampu meningkatkan respons cepat dan terpadu pascabencana. Koordinasi yang efektif antarlembaga dan sektor terkait sangat krusial. Ini memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan komprehensif.
Safrizal Zakaria Ali menegaskan bahwa Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan BPBD secara nasional. Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana. Selain itu, regulasi ini juga berambisi meningkatkan ketangguhan daerah terhadap berbagai ancaman bencana di masa depan.
Sumber: AntaraNews