DPRD Banjarmasin Sepakati Pemisahan BPBD dan Damkar, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Bencana

DPRD Kota Banjarmasin menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur pemisahan BPBD dan Damkar, guna fokus pada penanganan bencana yang lebih optimal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Banjarmasin Sepakati Pemisahan BPBD dan Damkar, Tingkatkan Efektivitas Penanganan Bencana
DPRD Kota Banjarmasin menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur pemisahan BPBD dan Damkar, guna fokus pada penanganan bencana yang lebih optimal. (AntaraNews)

DPRD Kota Banjarmasin telah mencapai kesepakatan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Kesepakatan ini berfokus pada pemisahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan efektivitas penanganan bencana di wilayah Banjarmasin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, menyatakan bahwa draf Raperda tersebut telah disepakati bersama. Pemisahan kedua instansi ini merupakan respons terhadap kebutuhan penanganan kebencanaan yang semakin kompleks. Raperda ini diharapkan segera disahkan untuk implementasi lebih lanjut.

Sebelumnya, BPBD dan Damkar berada dalam satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Namun, dengan adanya perubahan ini, kedua lembaga akan beroperasi secara mandiri. Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan struktur yang lebih responsif dan terfokus dalam menghadapi berbagai tantangan kebencanaan. Ini juga menandai komitmen pemerintah daerah dalam adaptasi regulasi nasional.

Dasar Hukum Pemisahan BPBD dan Damkar

Pemisahan BPBD dan Damkar ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara tegas mengatur kelembagaan BPBD di seluruh tingkatan pemerintahan, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Permendagri ini mengamanatkan BPBD untuk berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri, terpisah dari instansi lain.

Menurut Suyato, dalam peraturan daerah yang lama, BPBD dan Damkar masih menjadi satu instansi yang digabungkan. Oleh karena itu, kesepakatan Raperda SOTK ini menjadi langkah krusial dalam penyesuaian regulasi daerah. Penyesuaian ini sejalan dengan arahan pusat untuk memperkuat kapasitas penanggulangan bencana daerah secara mandiri.

Selain Permendagri, kebijakan ini juga diperkuat oleh surat dari Kementerian Dalam Negeri. Surat tertanggal 14 April 2026 tersebut secara spesifik meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan struktur organisasinya dengan ketentuan terbaru. Hal ini menunjukkan urgensi dan pentingnya pemisahan ini bagi tata kelola pemerintahan yang efektif.

Urgensi Pemisahan untuk Penanganan Bencana Lebih Optimal

Suyato menjelaskan bahwa urusan kebencanaan saat ini semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih fokus serta cepat. Pemisahan ini memungkinkan BPBD untuk berkonsentrasi penuh pada mitigasi, kesiapsiagaan, dan respons bencana. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan ketepatan tindakan di lapangan, mengurangi dampak buruk bencana.

Dengan struktur yang terpisah, masing-masing instansi dapat mengembangkan keahlian spesifiknya secara lebih mendalam dan profesional. Dinas Pemadam Kebakaran akan lebih fokus pada tugas-tugas pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa serta harta benda. Sementara itu, BPBD akan lebih optimal dalam koordinasi penanggulangan bencana secara menyeluruh, termasuk pasca-bencana.

Penanganan bencana yang terintegrasi menjadi tujuan utama dari pemisahan ini, memastikan respons yang holistik. Diharapkan koordinasi antar instansi terkait bencana akan menjadi lebih efektif dan sinergis. Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman bencana melalui kebijakan ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi