Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana. Aturan ini ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan BPBD diperlukan agar penanggulangan bencana di daerah menjadi lebih efektif.
"Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan," ujar Safrizal kepada wartawan, Selasa (6/1).
Salah satu perubahan utama dalam Permendagri ini adalah penetapan Kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, bukan lagi dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah. BPBD ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
Advertisement
Permendagri ini juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, diatur pula tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan kementerian terkait, dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
Regulasi ini memperkenalkan pembentukan tim kelompok kerja koordinatif pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Advertisement
Menurut Safrizal, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko bencana di masing-masing daerah.
"Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana," pungkasnya.