Anggota DPR Mendesak Pemerintah Perkuat Antisipasi Bencana Susulan di Sumatera dan Wilayah Lain
Anggota DPR RI menyoroti pentingnya Antisipasi Bencana Susulan di Sumatera dan berbagai daerah lain, mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem peringatan dini dan mitigasi demi keselamatan masyarakat.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak pemerintah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana susulan di berbagai wilayah Indonesia. Fokus utama perhatian adalah Aceh dan Sumatera Barat, serta daerah lain yang rentan terhadap ancaman hidrometeorologi. Desakan ini muncul menyusul peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem yang masih mungkin terjadi.
Peringatan BMKG yang telah disampaikan sejak awal Desember lalu mengindikasikan adanya kemungkinan hujan lebat dan banjir rob di wilayah pesisir. Kondisi ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan mitigasi bencana menjadi krusial untuk melindungi masyarakat dari dampak yang lebih besar.
Dini Rahmania menekankan bahwa sistem peringatan dini harus diperkuat dan informasi harus dapat diakses masyarakat lebih awal. Selain itu, edukasi kesiapsiagaan bencana di desa-desa rawan juga perlu menjadi prioritas utama. Tujuannya adalah memastikan masyarakat tidak hanya menerima bantuan setelah menjadi korban, melainkan dilindungi sebelum bencana terjadi.
Perkuat Peringatan Dini dan Edukasi Masyarakat
Dini Rahmania menegaskan pentingnya memperkuat sistem peringatan dini sebagai garda terdepan dalam Antisipasi Bencana Susulan. Informasi cuaca ekstrem dan potensi bencana hidrometeorologi harus tersampaikan kepada masyarakat secara cepat dan akurat. Langkah ini krusial untuk memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk mempersiapkan diri dan melakukan evakuasi jika diperlukan.
Selain itu, edukasi kesiapsiagaan bencana di wilayah pedesaan yang rawan juga harus menjadi fokus utama pemerintah. "Sistem peringatan dini harus diperkuat, informasi harus sampai ke masyarakat lebih awal, dan edukasi kesiapsiagaan, terutama di desa-desa rawan harus menjadi prioritas,” kata Dini. Ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang risiko bencana adalah kunci untuk mengurangi jumlah korban dan kerugian.
Anggota DPR tersebut juga menekankan bahwa perlindungan masyarakat harus dimulai sebelum bencana terjadi. Ia mengingatkan bahwa di balik setiap statistik bencana, ada individu yang kehilangan rumah, mata pencarian, bahkan orang-orang terkasih. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk hadir dengan langkah mitigasi yang cepat, taktis, dan penuh empati.
Mitigasi Terpadu dan Respons Cepat
Pemerintah didorong untuk tidak membeda-bedakan wilayah dalam penanganan kebencanaan, memastikan setiap daerah mendapatkan perhatian yang sama. Sebagai contoh, penanganan banjir di Bali menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah telah menyalurkan bantuan logistik, kebutuhan dasar, serta santunan kepada korban. Ini harus menjadi standar respons di seluruh wilayah terdampak.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam Antisipasi Bencana Susulan, terutama dalam menghadapi musim hujan. Perbaikan sistem drainase dan penataan ruang yang mempertimbangkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah langkah konkret yang harus dilakukan. Dukungan dari BMKG serta pemerintah kabupaten/kota sangat diperlukan untuk implementasi langkah-langkah ini.
Di Jawa Tengah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memantau dan memperbarui data kejadian banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah, seperti Cilacap dan Semarang. Langkah konkret lainnya yang didorong adalah perluasan kolam retensi dan pembangunan infrastruktur penahan air di titik-titik banjir kronis.
Selain itu, penguatan kesiapsiagaan masyarakat pesisir dan bantaran sungai melalui pelatihan dan simulasi evakuasi juga ditekankan. Dini Rahmania menegaskan, "Tidak ada satu daerah pun yang dibiarkan sendirian. Penanganan bencana harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari evakuasi cepat, penyaluran bantuan kebutuhan dasar, hingga layanan kesehatan pasca-bencana di pengungsian."
Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana
Komisi VIII DPR RI saat ini tengah mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi ini dianggap mendesak untuk memperkuat kewenangan BNPB dalam memimpin koordinasi secara efektif di seluruh tahapan penanggulangan bencana. Tujuannya adalah mengatasi tumpang tindih kewenangan yang kerap terjadi antara pemerintah pusat dan daerah di lapangan.
Dini Rahmania menjelaskan bahwa kewenangan yang tersebar seringkali menimbulkan jeda respons dan ketidakefisienan dalam penanganan bencana. Oleh karena itu, Komisi VIII mendorong agar revisi UU Kebencanaan dapat masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat.
Revisi undang-undang ini bukan sekadar penyusunan pasal, melainkan upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi setiap keluarga terdampak. "Revisi UU Kebencanaan tidak berhenti pada penyusunan pasal demi pasal. Ini adalah ikhtiar negara untuk memastikan setiap keluarga terdampak memiliki perlindungan hukum yang kuat, respons yang cepat, dan koordinasi yang jelas," ujarnya.
Sumber: AntaraNews