Kementerian Kehutanan Serahkan SK TORA Banyuwangi, Wujudkan Kepastian Hukum Lahan
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan serahkan SK TORA Banyuwangi seluas 160,735 hektare kepada masyarakat, wujudkan kepastian hukum dan kemandirian ekonomi. Simak detailnya!
Kementerian Kehutanan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) Transformasi kepada masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Penyerahan ini dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, menandai langkah konkret pemerintah dalam agenda reforma agraria.
Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 160,735 hektare. Lahan ini akan dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi, mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan secara simbolis SK tersebut di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Kepastian Hukum dan Reforma Agraria di Banyuwangi
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kehutanan, terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 160,735 hektare di Banyuwangi merupakan wujud nyata komitmen tersebut. Area ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, dan Pesanggaran.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penyerahan SK TORA Banyuwangi ini menjadi langkah konkret negara. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan hutan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan. Raja Juli Antoni menyatakan, “Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi.”
Proses Panjang Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan
Kebijakan penyerahan SK TORA Banyuwangi ini merupakan puncak dari proses panjang penyelesaian perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH). Tahapan ini dimulai dari terbitnya SK Biru pada tahun 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan pada tahun 2025. Proses ini dituntaskan melalui penerbitan SK Tahun 2026 yang diserahkan saat ini.
Penyerahan SK TORA ini merefleksikan kehadiran negara dalam menuntaskan persoalan masyarakat. Banyak masyarakat telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan secara turun-temurun.
“Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tutur Raja Juli Antoni. Kepastian ini memberikan landasan bagi pengembangan ekonomi lokal.
Transformasi Hutan Kemasyarakatan dan Kemandirian Ekonomi
Selain SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK HKm Transformasi. Penyerahan ini merupakan bagian dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa.
Transformasi ini mengubah status masyarakat dari mitra Perum Perhutani dalam skema Kulin KK menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial yang mandiri. Perubahan ini didasarkan pada Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023.
Dua kelompok masyarakat yang menjadi penerima SK HKm Transformasi ini adalah KTH Kemuning Asri dari Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, dan KTH Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan hutan secara partisipatif dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews