DPRD Jatim Siapkan Pembentukan Komisi Daerah Penyandang Disabilitas, Perkuat Perlindungan Inklusif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah mematangkan pembentukan Komisi Daerah Penyandang Disabilitas untuk memperkuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, guna mewujudkan kebijakan ya

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Jatim Siapkan Pembentukan Komisi Daerah Penyandang Disabilitas, Perkuat Perlindungan Inklusif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah mematangkan pembentukan Komisi Daerah Penyandang Disabilitas untuk memperkuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, guna mewujudkan kebijakan ya (AntaraNews)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur sedang menyiapkan pembentukan Komisi Daerah Penyandang Disabilitas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas. Pembaruan dalam raperda tersebut difokuskan pada tiga poin utama guna memastikan kebijakan yang lebih efektif dan inklusif.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan, menjelaskan bahwa salah satu poin krusial adalah pembentukan komisi tersebut. Komisi ini diharapkan dapat menjadi pengawas independen yang efektif. Pembahasan raperda ini bertujuan untuk merevisi Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak relevan.

Perda lama masih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang pendekatannya bersifat charity based. Raperda baru ini akan menggeser paradigma menjadi human rights based, berfokus pada hak asasi manusia.

Sinkronisasi Program dan Anggaran OPD

Poin pertama dari tiga pembaruan utama dalam raperda adalah sinkronisasi program dan anggaran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sinkronisasi ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan. Dengan begitu, program-program yang dijalankan bisa lebih terkoordinasi dan efektif.

Penentuan leading sector dinilai krusial untuk memastikan program, layanan, dan penganggaran berjalan efisien. Hal ini diharapkan dapat menciptakan efektivitas dan inklusivitas program pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar setiap OPD memiliki peran jelas dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Peran Krusial Komisi Daerah Penyandang Disabilitas

Pembentukan Komisi Daerah Penyandang Disabilitas menjadi poin kedua dan sangat vital dalam pembaruan raperda ini. Komisi ini akan berfungsi sebagai pengawas independen dalam implementasi kebijakan. Keberadaannya diharapkan memberikan kekuatan hukum nyata dan evaluasi berkelanjutan.

Tugas utama komisi ini mencakup memastikan pembangunan infrastruktur yang ramah disabilitas. Selain itu, komisi akan mengawasi pemenuhan kuota dua persen rekrutmen pegawai bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Jairi Irawan menyebutkan bahwa sejumlah daerah lain seperti DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat telah lebih dahulu membentuk komisi serupa. Pembentukan komisi ini ditargetkan selesai pada tahun 2026.

Optimalisasi Peran Masyarakat dan Dunia Usaha

Poin ketiga dalam raperda ini adalah optimalisasi peran masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung kebijakan disabilitas. Keterlibatan aktif dari kedua pihak ini sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan agar pembiayaan untuk program disabilitas tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dukungan dari masyarakat dan sektor swasta melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) dapat mempercepat kemandirian komunitas difabel. Sinergi ini akan menciptakan ekosistem yang lebih kuat. Dengan demikian, pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi tanggung jawab kolektif.

Tantangan di Sektor Pendidikan Inklusif

Selain fokus pada tiga poin utama raperda, Jairi Irawan juga menyoroti persoalan di sektor pendidikan. Khususnya, keterbatasan tenaga pendamping di Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi perhatian serius. Rasio ideal satu guru pendamping untuk tiga hingga empat siswa masih sulit tercapai.

Di lapangan, masih ditemukan kondisi satu pendamping harus menangani hingga sepuluh siswa. Kondisi ini tentu memengaruhi kualitas pendampingan yang diberikan. Masukan mengenai rasio guru pendamping 1:10 ini akan dikaji lebih dalam untuk dimasukkan dalam regulasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi