Mantan Sekjen Ungkap Alasan Pelepasan Kawasan Hutan Era Zulhas: Demi Kepastian Hukum Warga
Mantan Sekjen Kemenhut menjelaskan bahwa pelepasan kawasan hutan era Zulhas seluas 1,6 juta hektare bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, bukan konsesi sawit.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, baru-baru ini memberikan penjelasan penting. Ia mengungkap alasan di balik pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada masa jabatan Zulhas. Kebijakan ini disebut bertujuan utama untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Hadi, pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan murni penyesuaian tata ruang. Hal ini terjadi akibat adanya pemekaran kota dan kabupaten di wilayah terkait. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pemberian izin konsesi besar bagi korporasi sawit.
Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang telah lama tinggal di area tersebut secara teknis dianggap mendiami lahan ilegal. Kondisi ini dikenal sebagai okupasi ilegal di dalam kawasan hutan. Penjelasan ini merujuk pada dokumen resmi SK Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014.
Kepastian Hukum Warga di Tengah Perubahan Tata Ruang
Hadi Daryanto menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 menjadi dasar kebijakan ini. Kedua SK tersebut ditandatangani oleh Zulkifli Hasan pada akhir masa jabatannya. Keputusan ini secara spesifik mengatur perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Langkah pemerintah pusat ini juga mengakomodasi usulan resmi dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota, hingga aspirasi masyarakat Provinsi Riau. Mereka semua membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah dan kehidupan sehari-hari.
Klaim bahwa lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh rincian lampiran peta dalam SK. Hadi menegaskan, "Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal)." Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi kebijakan tersebut.
Pelepasan kawasan hutan ini bertujuan menyelesaikan permasalahan status lahan yang telah lama menjadi polemik. Tujuannya adalah memberikan legalitas bagi pemukiman dan aktivitas masyarakat yang sudah ada. Ini merupakan bagian penting dari upaya penataan ruang yang lebih adil dan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Fokus Pelepasan Lahan untuk Kepentingan Masyarakat
Hadi Daryanto merinci tiga tujuan utama dari pelepasan status hutan ini. Pertama, untuk pemukiman penduduk, yang meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni. Ini memastikan warga memiliki hak legal atas tempat tinggal mereka.
Kedua, pelepasan lahan ditujukan untuk fasilitas sosial dan umum. Kategori ini mencakup infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi atau kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit. Fasilitas-fasilitas ini sebelumnya mungkin berdiri di atas lahan berstatus hutan, sehingga memerlukan legalisasi.
Ketiga, lahan garapan masyarakat juga menjadi prioritas dalam kebijakan ini. Ini mencakup area pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh warga setempat. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan tanpa kekhawatiran status lahan.
Tiga tujuan ini menunjukkan orientasi kebijakan yang kuat terhadap kesejahteraan dan kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini sekaligus membantah spekulasi mengenai pelepasan lahan untuk kepentingan korporasi besar. Fokusnya adalah pada kepastian hidup dan pembangunan komunitas lokal.
Revisi RTRWP dan Batasan Pelepasan Kawasan Hutan
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) memiliki kaitan erat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1992. Berdasarkan UU ini, semua provinsi di Indonesia mengajukan RTRWP. Provinsi Riau, misalnya, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994. Perda ini mengalokasikan ruang untuk non-kehutanan seluas 4,34 juta hektare.
Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Zulkifli Hasan membentuk Tim Terpadu. Tim ini bertugas merekomendasikan perubahan kawasan hutan menjadi non-kawasan hutan berdasarkan otoritas ilmiah. Rekomendasi awal dari tim tersebut adalah seluas 2,72 juta hektare.
Namun, berdasarkan otoritas manajemen, Zulkifli Hasan hanya menetapkan pelepasan seluas 1,6 juta hektare. Luasan ini ditujukan untuk tata ruang provinsi, bukan untuk korporasi. Pertimbangan utama adalah adanya pemekaran kota atau kabupaten serta kebutuhan infrastruktur yang mendesak.
Hadi Daryanto menegaskan, "Sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan Tim Terpadu atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau." Pernyataan ini memperjelas bahwa keputusan akhir diambil dengan pertimbangan yang matang dan lebih konservatif dari usulan awal. Ini juga menunjukkan adanya batasan yang ketat dalam proses pelepasan kawasan hutan.
Pentingnya Evaluasi Tata Ruang Menyeluruh
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebelumnya telah menyoroti pentingnya evaluasi tata ruang. Ia memastikan akan melakukan evaluasi tata ruang pascabencana alam yang terjadi di Sumatera. Evaluasi ini menjadi krusial untuk mencegah bencana serupa di masa mendatang.
Nusron menyatakan, "Setelah ini. Kalau tanggap darurat selesai, kami pasti akan melakukan evaluasi tata ruang." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penataan ruang yang lebih baik. Hal ini juga relevan dengan konteks pelepasan kawasan hutan yang membutuhkan perencanaan matang.
Sebagai contoh, ketika terjadi banjir di Jakarta, pemerintah segera menindaklanjuti dengan konsolidasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan wilayah sekitarnya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa masalah tata ruang seringkali memerlukan solusi komprehensif. Solusi tersebut melibatkan berbagai wilayah administrasi.
Evaluasi RTRW akan dilakukan secara menyeluruh di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Tujuannya adalah menyelesaikan persoalan tata ruang secara komprehensif dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews