Kemendagri Kaji Ulang Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut: Penting Lihat Sisi Historis dan Kultural
Kementerian Dalam Negeri bakal mengkaji ulang sengketa empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Kementerian Dalam Negeri bakal mengkaji ulang sengketa empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Kajian ulang itu akan dilakukan pada pada Selasa 17 Juni 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan, kajian ulang itu akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.
"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," kata Bima kepada wartawan, Jumat (13/6).
Bima menuturkan, Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, sengketa wilayah ini sudah berlangsung lama dan menimbulkan kontroversi. Dia memastikan pemerintah akan menyikapi persoalan ini secara cermat dan hati-hati.
"Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," ujarnya.
Lihat Sisi Historis dan Kultural
Menurut Bima, penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak. Dia menyebut, tidak cukup hanya melihat aspek geografis, namun perlu mempertimbangkan sisi historis dan kultural masyarakat setempat.
"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," pungkasnya.