Sejarah Pulau Mangkir Gadang: Bikin Panas Hubungan Aceh dan Sumatera Utara
Sejarah Pulau Mangkir Gadang melibatkan sengketa kepemilikan antara Aceh dan Sumatera Utara yang berlangsung sejak era kolonial.
Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih polemik empat Pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Prabowo nantinya akan memutuskan sengketa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang berdasarkan fakta-fakta sejarah hingga kedekatan sosiologis dan geografis.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegasakn, Prabowo akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam memutuskan polemik tersebut.Salah satunya soal historis dan masukan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan konflik itu.
"Jadi tentu Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini. Jadi kita tunggu saja, secepatnya presiden akan mengambil keputusan," jelas Hasan di Kantor PCO Jakarta Pusat, Senin (16/6).
Bagaimana sebenarnya sejarah Pulau Mangkir Gadang?
Sejarah Pulau Mangkir Gadang memiliki latar belakang yang kompleks dan berkaitan erat dengan sengketa kepemilikan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Sengketa ini bermula sejak tahun 1928, ketika klaim atas kepemilikan pulau-pulau ini mulai diperdebatkan. Hingga kini, perdebatan ini terus berlanjut, menciptakan ketegangan antara kedua provinsi.
Pada tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi pulau-pulau di Sumatera Utara dan Aceh. Dalam verifikasi tersebut, Sumatera Utara mencatat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, sedangkan Aceh tidak mencantumkan keempat pulau yang disengketakan. Hal ini menjadi titik awal dari konflik yang berkepanjangan.
Setahun setelahnya, pada tahun 2009, Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan surat resmi yang mengkonfirmasi kepemilikan 213 pulau tersebut, termasuk keempat pulau yang menjadi objek sengketa.
Namun, Pemerintah Provinsi Aceh merespons dengan mengirimkan surat konfirmasi yang berisi perubahan nama dan koordinat dari pulau-pulau tersebut, yang sebelumnya tidak ada dalam data mereka.
Perkembangan Sengketa Hingga Tahun 2022
Perbedaan data dan klaim yang saling bertentangan ini memicu sengketa yang terus berlanjut hingga tahun 2022. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 menetapkan bahwa keempat pulau tersebut menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini menambah ketegangan antara kedua provinsi.
Namun, keputusan tersebut tidak menghapuskan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya pada tahun 1992 antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh. Kesepakatan ini menetapkan bahwa keempat pulau tersebut adalah wilayah administratif Provinsi Aceh.
Beberapa landasan hukum, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan putusan Mahkamah Agung, mendukung kesepakatan ini.
Dengan adanya keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan kepemilikan Sumatera Utara, perdebatan mengenai kesepakatan 1992 masih terus berlanjut.
Hal ini menunjukkan bahwa sengketa ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap sejarah dan kesepakatan yang telah ada.
Potensi Ekonomi dan Implikasi Sengketa
Salah satu faktor yang memperkeruh situasi adalah potensi ekonomi yang dimiliki oleh keempat pulau tersebut. Potensi ini mencakup sektor perikanan, pariwisata, dan kemungkinan cadangan migas yang dapat dimanfaatkan. Dengan adanya potensi ini, kedua provinsi memiliki kepentingan yang besar dalam mengklaim kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Perdebatan mengenai kepemilikan Pulau Mangkir Gadang dan pulau-pulau lainnya tidak hanya berdampak pada hubungan antar provinsi, tetapi juga pada pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar pulau-pulau tersebut.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini menjadi sangat penting untuk menciptakan stabilitas dan kemakmuran bagi masyarakat di kedua provinsi.
Aspek Pertimbangan Prabowo
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto layak mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) karena merupakan hal sensitif menyangkut batas wilayah.
"Apalagi kalau ini menyangkut batas wilayah misalkan dan menyangkut hal-hal yang sensitif memang layak untuk diambil oleh Presiden," kata Sarmuji.
Meski diambil alih Presiden, dia mengatakan bahwa para menteri nantinya akan bekerja di lingkup teknis pada tingkat bawah dan memberikan informasi yang komprehensif kepada Presiden terkait hal yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Sabar Tunggu Keputusan Presiden
Sarmuji pun meminta publik untuk menunggu keputusan Presiden dalam menyelesaikan sengketa pulau dan batas wilayah antara dua provinsi yang sedianya telah berlangsung sejak lama tersebut.
"Empat pulau itu kan bagian dari NKRI, juga Sumut dan Aceh ini kan bersaudara juga, dan Pak Prabowo sudah menjanjikan mau mengambil keputusan. Ya, kita tunggu saja keputusan dari presiden," ujarnya.
Dia meyakini Presiden nantinya akan memutuskan sengketa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang berdasarkan fakta-fakta sejarah hingga kedekatan sosiologis dan geografis.
"Mudah-mudahan keputusan Presiden bisa diterima semua pihak," kata anggota Komisi VI DPR RI itu.