Gubernur Babel Bakal Gugat Sengketa Pulau Tujuh ke MK, Ini Kata Wamendagri
Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani bakal menggugat soal kepemilikan Pulau Tujuh di kawasan Bangka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani bakal menggugat soal kepemilikan Pulau Tujuh di kawasan Bangka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, dia bilang dokumen gugatan tengah dipersiapkan.
Ini menyusul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, yang menetapkan status Pulau Tujuh sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Ini kita mau cek dulu dokumennya sampe mana, kami tidak mau ribut. Mungkin kami mau lari ke MK. Sudah siap tinggal nunggu petunjuk dari Pak Mentri," ujar Hidayat, saat dijumpai di sela-sela kegiatan retret gelombang II di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6).
Dalam perkara ini, dia meyakini Pulau Tujuh merupakan bagian dari Provinsi Babel. Ia mengklaim hal ini telah sesuai dengan riwayat kawasan tersebut.
Hidayat mengatakan, Pulau Tujuh semula diserahkan oleh Sumatera Selatan ke Babel. Akan tetapi imbas pemekaran, wilayah tersebut masuk ke Provinsi Kepri.
"Ya itu kan asal usulnya dari Palembang, lalu pembentukan provinsi. Sumsel menyerahkan kepada Babel kalo saya nggak salah. Nah sekarang tiba-tiba Kepri, Kabupaten Lingga ya, mengklaim punya dia," katanya.
Hidayat mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal penyelesaian urusan ini. Meski, pada dasarnya ia tetap meyakini kawasan Pulau Tujuh adalah bagian dari Babel.
"Kami sudah berdiskusi sama Pak Mendagri, mungkin minggu depan juga ketemu bagaimana petunjuk dari Pak Mendagri. Yang penting kami tidak mau ribut dengan Kepri, dan Kepulauan Babel tidak mau ribut, kami mau cari jalan hukum," jelasnya.
Reaksi Kemendagri
Dijumpai terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan urusan ini masih jadi pembahasan di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (ADWIL). Termasuk untuk batas wilayah, dan sengketa sejumlah pulau lainnya.
"Ya sekarang ini kan sedang dilakukan proses untuk penyelesaian sengketa batas-batas wilayah. Seperti yang saya sampaikan, ada 43 pulau yang disengketakan di seluruh Indonesia. Sedang ditelusuri oleh tim ADWIL," jelasnya.
Disinggung perkara Pulau Tujuh akan dibawa ke MK, Bima tak mempersoalkannya. Dia bilang, Kemendagri tetap akan membuka peluang dan menawarkan sosialis sesuai dengan kapasitas dan domainnya.
"Data-data bukti-buktinya kita lakukan proses mediasi dan fasilitasi. Tentunya ya silahkan, proses ke MK adalah hak dari warga negara, termasuk tentu dari wilayah. Tetapi ADWIL memfokuskan kepada upaya penyelesaiannya, sesuai dengan Tupoksi yang ada di Kemendagri," kata Bima.