Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun
Pelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
pencabulan![Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/12/6/1701869390231-7r68m.jpeg)
Pelaku senagaja mengincar anak-anak agar aksinya tak mudah terbongkar.
![Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/6/1701869186912-aavdfh.png)
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun
Seorang pemuda DR (36) ditetapkan sebagai tersangka usai ketahuan mencabuli tiga orang bocah. Perbuatan keji ini sudah dilakukan sejak 5 tahun.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, korban diimingi uang dengan jumlah variatif. Agar tak ada yang curiga, korban dicabuli di rumah pelaku.
- Pesan Menyentuh Jenderal Polisi Biasa Dijuluki 'Gajah'
- Dikeroyok Pakai Sajam, Pemuda Terlihat Sempoyongan Bersimbah Darah & Akhirnya Tewas Terkapar
- 4 Pemabuk Berulah, Ancam Warga Pakai Senjata Tajam
- Sakit Hati Cinta Ditolak, Pedagang Bakso di Bali Perkosa Rekan Kerja
- Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
- Pamer Senjata Tajam di Media Sosial, 16 Remaja Kelompok Gangster Ditangkap Polisi
"Modusnya tersangka ini memberikan uang kepada korban agar mau dicabuli dan tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain. Korban di kasih imbalan uang Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000."
Kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan, Rabu (6/12).
Kejadian pencabulan itu viral di media sosial. Disebut seorang pria diamanan usai mencabuli anak di bawah umur
![Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/6/1701869244510-i2u4r.png)
Pelaku mengakui perbuatannya. Inisial korban M (11), W (12) dan N (12).
"Tersangka melakukan aksi cabul pertama kali sekitar tahun 2018 dan terakhir 6 September 2023, ada yang sampai 6 kali, 2 kali dan 1 kali."
Ungkap Kapolres.
Pelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
"Korban yang utama ini punya hubungan keluarga dengan tersangka dan korban lainnya tetangga pelaku," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.
![](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/6/1701869494500-92ym6.png)