Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp1,37 Miliar
Kejaksaan Negeri Gowa menahan HS, Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1,37 miliar lebih yang berlangsung sejak 2018-2023.
Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, telah menetapkan dan menahan HS, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga, sebagai tersangka. Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan negara hingga Rp1,37 miliar lebih.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gowa. Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan pembuatan pertanggungjawaban fiktif atas berbagai pengeluaran sekolah.
Kasus korupsi dana BOS ini diduga telah berlangsung secara sistematis selama periode 2018 hingga 2023, menciptakan kerugian finansial yang signifikan bagi keuangan negara. Penahanan HS dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Dana BOS
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pencairan anggaran dana BOS setiap tahunnya. Tersangka HS diduga melakukan pencairan dana BOS dan menggunakannya untuk item-item yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga melanggar aturan.
Modus yang dijalankan tersangka adalah dengan membuat pertanggungjawaban fiktif, termasuk pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ujian harian, serta pembelian komputer. Selain itu, pembelanjaan makan-minum dari katering juga dilakukan dengan nota fiktif, menunjukkan pola penyalahgunaan yang terstruktur.
Setelah dilakukan kroscek oleh penyidik, ditemukan bahwa beberapa toko ATK, toko komputer, serta penyedia makan-minum, air, bahan listrik, dan bahan bangunan yang dicantumkan dalam laporan adalah fiktif. Keseluruhan nilai transaksi fiktif ini mencapai Rp932,4 juta lebih, memperjelas skala penyelewengan dana.
Selain itu, penggandaan soal ulangan harian juga ditemukan fiktif dengan nilai sebesar Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 juta. Tersangka HS diduga sengaja menggunakan perusahaannya sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi, menciptakan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana BOS.
Proses Penyelidikan dan Penahanan Tersangka
Praktik dugaan korupsi dana BOS ini berlangsung setiap tahun sejak 2018 hingga 2023, memperkaya diri tersangka menggunakan tokonya sendiri. HS tidak dapat menunjukkan penggunaan dana secara riil, mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang secara berkelanjutan.
Total kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp1,37 miliar lebih, yang merupakan akumulasi dari tahun 2018 sampai 2023. Faisah mengungkapkan bahwa HS ditetapkan sebagai tersangka karena dalam proses penggunaan dana BOS, dia sendiri yang mengelolanya secara langsung.
Kasus ini terungkap setelah lembaga swadaya masyarakat Elpace mengajukan pengaduan pada tahun 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal. Penelusuran toko-toko ATK yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban menemukan bahwa pihak toko tidak pernah melayani pembelian dari sekolah pasca COVID-19.
Penyidik telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi, termasuk guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan Gowa, untuk memastikan fakta-fakta perkara. Saat ini, tersangka HS yang masih aktif sebagai ASN, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan guna memudahkan proses pemeriksaan.
Ancaman Hukuman dan Status Hukum HS
Tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat Juncto Pasal 65 KUHPidana Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana yang menanti HS adalah pidana penjara maksimal 20 tahun, sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan. Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Gowa dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pendidikan.
Kejaksaan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik akan dimintai pertanggungjawaban. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Sumber: AntaraNews