Kejagung Kembali Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mmentah di Pertamina Energy Trading
Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral atau PES merupakan pengembangan dari penanganan perkara minyak mentah yang juga menjerat Riza Chalid.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Sudirman Said di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2026).
"Ia sudah (hadir) lagi diperiksa," singkat Anang.
Bukan yang Pertama
Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Sudirman Said. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa, 23 Desember 2025. Saat itu, Sudirman diperiksa terkait pengetahuannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM.
"Yang Petral iya, pengembangan. Kita pengembangan dari itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Beberapa Terdakwa juga Diperiksa
Anang menjelaskan, penyidik turut memeriksa sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
"Ada beberapa, tidak semua. Tidak semua. Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya enggak tahu pastinya. Cuma ada sebagian dari perkara berkas yang berjalan, ada beberapa dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk saat ini, untuk saat ini sebagai saksi semua,” ujarnya.