Kejagung Bantah Jaksa di Deli Serdang Peras Pelaku Pembacokan
Menurut Harli, meski korban dan pelaku saling mengenal, tuduhan pemerasan dianggap tidak logis secara hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan pemerasan yang dilakukan Jaksa Jhon Wesli Sinaga terhadap Alpa Patria Lubis alias Kepot, pelaku pembacokan terhadap Jhon di Deli Serdang. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (27/5).
"Jadi dapat kami sampaikan bahwa itu sebenarnya tidak benar. Karena yang pertama, bahwa jaksa yang bersangkutan tidak pernah atau tidak ada menangani perkara terkait pelaku ini," kata Harli di Jakarta Selatan.
Menurut Harli, meski korban dan pelaku saling mengenal, tuduhan pemerasan dianggap tidak logis secara hukum. Ia menduga pelaku sengaja menyebar isu tersebut untuk mengalihkan perhatian dari motif utama pembacokan.
"Kita menduga bahwa pelaku ini sedang menutupi isu pokoknya. Jadi, sengaja membuat isu bahwa ada seolah-olah permintaan dari jaksa kepada yang bersangkutan untuk sejumlah uang," ungkap Harli.
Ia menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Jhon Wesli dan pimpinan satuan kerja Kejari Deli Serdang. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi permintaan uang oleh Jhon terhadap pelaku.
"Bahkan menyatakan bahwa dia tidak pernah meminta sejumlah uang," ujar Harli.
Dendam Karena Diperas dan Diminta Burung
Sebelumnya, kuasa hukum Kepot, Dedi Pranoto menyampaikan, kliennya nekat membacok Jhon karena sakit hati akibat kerap diminta uang dan barang.
"Dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum tersebut," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, permintaan terakhir Jhon disebut berupa seekor burung, yang disebut memicu puncak kemarahan Kepot. Total uang yang diduga telah disetorkan pelaku ke Jhon mencapai Rp138 juta.
"Pernyataan klien saya kalau tidak salah ada di angka Rp60 juta. Lalu Rp40 juta, Rp30 juta, dan Rp8 juta. Terakhir permintaan burung," beber Dedi.
Keduanya dikabarkan sudah saling mengenal sejak Jhon menjadi jaksa penuntut umum dalam tiga perkara yang melibatkan Kepot beberapa tahun lalu.
Kronologi Pembacokan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menjelaskan peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.15 WIB, saat Jhon dan ASN Kejari Deli Serdang, ASH, sedang memanen sawit di ladang pribadi mereka di wilayah Serdang Bedagai.
Sebelum insiden, ASH sempat menghubungi seseorang bernama Kepot melalui perantara rekan mereka, Dodi. Beberapa jam kemudian, dua pria tak dikenal datang membawa parang dalam tas pancing dan langsung menyerang kedua korban.
Setelah ditangani secara medis, keduanya dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan untuk perawatan lebih lanjut.