Kasus Korupsi Kredit Macet Rp1,6 Triliun, Bos Kebun Sawit di Sumsel Jadi Tersangka dan Dibui
WS merupakan tersangka keenam yang ditetapkan dan dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Andal Lestari (SAL), inisial WS terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit BRI senilai Rp1,6 triliun. Kelakuan bos kebun sawit itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, WS merupakan tersangka keenam yang ditetapkan dan dilakukan penahanan. Sebelumnya, WS dua kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
"WS menjadi tersangka keenam yang kita lakukan penahanan. Pada penahanan sebelumnya WS tidak bisa hadir lantaran masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit," ungkap Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (18/11).
Modus Tersangka
Vanny menjelaskan, modus operandi dugaan tipikor tersebut bermula saat PT BSS dan PT SAL milik tersangka WS mengajukan kredit investasi kebun sawit inti dan plasma. WS mengajukan kredit investasi untuk PT BSS pada 2011 sebesar Rp760 miliar.
Dua tahun berselang atau pada 2013, kredit serupa diajukan oleh WS melalui PT SAL di kantor pusat di Jakarta dengan nilai Rp677 miliar. Dalam prosesnya, Direktur Utama PT BSS aktif melakukan sosialisasi kepada petani plasma dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk melancarkan pengajuan pinjaman.
"WS memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Dirinya juga yang bertanggungjawab mengajukan peminjaman dengan melakukan tandatangan pengajuan pinjaman," kata Vanny.
Sebelumnya Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka
Sebelumnya penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka adalah DO, Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013, ED, Account
Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat BRI periode 2010–2012, ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013, serta RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI.
Selain para pejabat BRI, penyidik juga menetapkan dua pihak dari perusahaan, yakni WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, serta MS yang menjabat sebagai Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.