Kantor Kebun Binatang Surabaya Digeledah Kejaksaan
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya atasu biasa disebut KBS. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.
"Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujarnya, Jumat (6/2).
Ruang yang digeledah meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta sejumlah ruangan lain. Penggeledahan turut disaksikan warga sekitar dan pengurus RT/RW setempat.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyegel beberapa ruangan di bagian keuangan dan mengamankan empat kontainer berisi dokumen yang diduga terkait perkara. Selain itu, disita pula sejumlah telepon genggam milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.
Hasil Awal Penyidikan
Hasil awal penyidikan menunjukkan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.