Kejari Flores Timur Sita Ribuan Barang Bukti, Usut Dugaan Korupsi BKPSDMD Flores Timur Tahun Anggaran 2023-2025

Kejaksaan Negeri Flores Timur menyita 1.297 barang bukti saat menggeledah kantor BKPSDMD, mengusut dugaan Korupsi BKPSDMD Flores Timur pada anggaran 2023-2025. Apa saja yang ditemukan?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Flores Timur Sita Ribuan Barang Bukti, Usut Dugaan Korupsi BKPSDMD Flores Timur Tahun Anggaran 2023-2025
Kejaksaan Negeri Flores Timur menyita 1.297 barang bukti saat menggeledah kantor BKPSDMD, mengusut dugaan Korupsi BKPSDMD Flores Timur pada anggaran 2023-2025. Apa saja yang ditemukan? (AntaraNews)

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur baru-baru ini melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD). Aksi ini dilakukan pada tanggal 14 November, sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Flores Timur berhasil menyita sebanyak 1.297 barang bukti yang dianggap krusial. Barang bukti ini terkait dengan pengelolaan anggaran tahun 2023 hingga 2025 yang diduga terjadi penyimpangan.

Penggeledahan ini merupakan langkah serius dalam penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Flores Timur. Proses ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran.

Ribuan Barang Bukti Disita, Indikasi Kuat Penyimpangan Anggaran

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, A.A Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa penyitaan ribuan barang bukti ini mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik penyimpangan anggaran. Modus operandi ini diduga dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan dana BKPSDMD Flores Timur.

Barang bukti yang berhasil disita sangat beragam, mulai dari dokumen anggaran resmi hingga nota-nota kosong. Nota-nota ini berasal dari toko-toko di Larantuka, Kupang, dan Jakarta, yang diduga digunakan untuk membuat pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, penyidik juga menemukan catatan penggunaan dana yang diduga merupakan hasil penyimpangan, serta uang tunai sebesar Rp30 juta. “Sejumlah barang bukti tersebut menunjukkan adanya dugaan kuat praktik penyimpangan anggaran yang dilakukan secara sistematis,” kata A.A Raka Putra Dharmana.

Barang bukti ini sangat penting untuk menelusuri aliran dana, memahami pola penyimpangan yang terjadi, dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tim penyidik memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berintegritas.

Modus Manipulasi Dokumen dan Proses Penggeledahan Transparan

Penyelidikan kasus dugaan korupsi BKPSDMD Flores Timur ini mengungkap modus manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan. Modus ini digunakan untuk menyamarkan penggunaan anggaran yang tidak sah dan mengaburkan peran pihak terlibat.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka. Tim penyidik menyisir beberapa ruangan dan menemukan dokumen yang diduga sempat disembunyikan.

Proses penggeledahan berlangsung transparan dan tertib, disaksikan oleh pegawai BKPSDMD serta personel pengamanan dari Polres Flores Timur. Kehadiran saksi dan pengamanan ini menjamin kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Penyidik Kejari Flores Timur akan terus melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang disita. Langkah ini diharapkan dapat menuntaskan pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan BKPSDMD Flores Timur.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi