Jaringan Narkoba di Kelab Malam Bali Dibongkar, Owner dan 10 Orang Terlibat
Polisi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dua lokasi hiburan malam, yaitu Delona Vista di Denpasar dan N Co Living by NIX di Badung.
Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di dua tempat hiburan malam, yaitu Delona Vista di Denpasar dan N Co Living by NIX di Badung. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa peredaran narkotika jenis ekstasi di Club Delona Vista Bali dilakukan dengan cara yang terstruktur, memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut untuk mendistribusikan kepada para pengunjung.
Eko menambahkan bahwa tempat hiburan malam tersebut telah menjual narkoba jenis ekstasi sejak tahun 2023, dan sebagian pihak yang terlibat dalam struktur operasional kelab malam tersebut, termasuk pemilik yang bernama Jerry, juga mengetahui hal ini.
“Pada saat GM I Putu Artawan mulai menjabat pada akhir tahun 2023, telah terdapat peredaran narkotika di Delona Vista, dan pemilik atas nama Jerry mengetahui serta mengizinkan adanya peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut,” jelas Eko.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia Avega, Dwi Mega Pratiwi, Maherani Indrasuari, Edi Hermawan, dan Putu Artawan. Eko mengungkapkan bahwa penyidik telah membawa seluruh tersangka beserta barang bukti ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Selain itu, Bareskrim juga akan menelusuri aliran dana dan potensi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satu Orang Masuk Daftar DPO
Sementara itu, Bareskrim telah mengamankan tiga individu di tempat hiburan malam N Co Living by NIX, Badung. Tiga orang tersebut adalah Ngakan Gede Rupawan alias Ajik Boy, Beril Cholif Arrohman, dan Steve Wibisono. Saat ini, ketiga tersangka tersebut telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan Gede Suwitrayasa alias Desu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor surat DPO/45/IV/2026/Dittipidnarkoba.
Dalam surat DPO yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, disebutkan bahwa "untuk diawasi/ditangkap/diserahkan diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor Hp. 081385277785."
Ciri-ciri DPO tersebut antara lain, tinggi badan 175 cm, berat badan 85 kg, usia sekitar 30 tahun, serta memiliki rambut hitam lurus, mata bulat, hidung mancung, bentuk bibir tebal, dan warna kulit sawo matang.