Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club yang berlokasi di Denpasar, Bali. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR, I WS, dan I GBAP.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut.
"Tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi, yang diduga telah berlangsung cukup lama. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim gabungan melakukan penyelidikan. Tim melakukan penyamaran (undercover) sebagai pengunjung memesan narkotika jenis ekstasi (XTC) sebanyak 12 (dua belas) butir kepada waiters yang melayani di Room VIP 2," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).
Advertisement
Polisi Menyamar sebagai Pengunjung
Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai pengunjung dan memesan ekstasi di Room VIP 2 klub malam tersebut.
Ketika transaksi berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA, aparat langsung mengamankan MR yang diketahui berperan sebagai captain room. Dari tangan MR, polisi menyita 38 butir ekstasi berlogo LV berwarna pink.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memeriksa sepeda motor milik MR yang terparkir di area lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 600 butir ekstasi yang disimpan di dalam jok kendaraan.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa sepeda motor MR, di mana ditemukan 600 butir ekstasi di dalam jok kendaraan," terang dia.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan I GBAP, seorang pelayan yang menerima pesanan narkotika dari pelanggan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ekstasi yang dijual di klub malam tersebut diduga berasal dari I WS, yang diketahui menjabat sebagai manajer klub.
Advertisement
Polisi Telusuri Jaringan Pengedar
Setelah menangkap I WS, penyidik mengungkap adanya jaringan pengedar lain yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.
Sejumlah orang yang masuk dalam jaringan itu masih berstatus buronan, termasuk seseorang berinisial O beserta beberapa rekannya berinisial M, K, dan MA.
"Mereka bukan merupakan staf resmi New Star, namun mereka sering berada di area parkir dan sekaligus mengedarkan narkotika kepada pengunjung New Star," ucap dia.
Dalam praktiknya, narkotika tersebut diduga diantar oleh kurir menggunakan sepeda motor dengan mengenakan helm dan masker. Barang kemudian ditaruh di sekitar mesin pompa air di area parkir karyawan menggunakan metode tempel.
Setelah itu, barang tersebut diambil oleh MR dan rekan-rekannya untuk dijual kepada pengunjung klub malam.
Uang hasil penjualan kemudian diletakkan kembali di lokasi yang sama dengan metode tempel sebelum diambil oleh pihak operasional.
"Pengambilan dan pengecekan uang tersebut dilakukan oleh pihak manajemen yang bertugas di operasional," ucap dia.
"Setelah dilakukan perhitungan, uang hasil penjualan narkotika jenis ekstaci tersebut kemudian disimpan di dalam brankas yang berada di office New Star. Selanjutnya uang tersebut diambil oleh supervisor yang sedang bertugas untuk diserahkan kepada atasannya yaitu General Manager New Star atas nama I DKW (DPO)," sambung dia.
Dalam skema tersebut, para pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp70 ribu per butir ekstasi yang kemudian dibagi di antara jaringan.
"Dari hasil penjualan tersebut, I WB beserta ke empat rekannya mendapatkan bagian sebesar Rp20.000 per butir. Dalam satu hari, masing-masing dapat memperoleh bagian sekitar Rp 400.000 hingga Rp600.000," ucap dia.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruang karaoke di lokasi tersebut.
Sebanyak 43 pengunjung turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, tujuh orang ditemukan membawa narkotika, sementara hasil tes urine menunjukkan 37 orang positif narkoba.
"Para pengunjung yang diamankan dibawa ke BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mendalami peran yang bersangkutan apakah sebagai pengguna, penyalahguna, atau memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika," ucap dia.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa ratusan butir ekstasi berbagai jenis, uang tunai, serta beberapa telepon genggam. Aparat juga memasang garis polisi di lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.