Dindikbud Kota Serang Ingatkan Sekolah: Atribut MPLS Tak Boleh Bebani Orang Tua Siswa

Dindikbud Kota Serang meminta seluruh sekolah tidak membebani orang tua siswa dengan atribut MPLS yang tidak masuk akal, serta melarang keras praktik perpeloncoan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dindikbud Kota Serang Ingatkan Sekolah: Atribut MPLS Tak Boleh Bebani Orang Tua Siswa
Dindikbud Kota Serang meminta seluruh sekolah tidak membebani orang tua siswa dengan atribut MPLS yang tidak masuk akal, serta melarang keras praktik perpeloncoan. (AntaraNews)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Banten, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh sekolah. Imbauan ini terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah diminta tidak memberikan tugas atau atribut MPLS yang tidak masuk akal dan membebani orang tua siswa.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan larangan tersebut pada Minggu (12/7). Ia secara spesifik melarang panitia, guru, maupun kepala sekolah mewajibkan persyaratan atau barang bawaan di luar batas kewajaran. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana MPLS yang kondusif dan tidak memberatkan.

Nuri menekankan bahwa tugas yang memanfaatkan benda sederhana di sekitar lingkungan tempat tinggal masih diperbolehkan. Syaratnya, tugas tersebut harus memiliki tujuan edukatif yang jelas dan terkait materi pembelajaran. Contohnya adalah membawa bahan alam seperti daun kelor, buah-buahan, atau bawang putih.

Larangan Atribut dan Tugas yang Membebani

Dindikbud Kota Serang secara eksplisit melarang segala bentuk atribut atau tugas MPLS yang memberatkan. Persyaratan yang tidak lazim atau di luar kewajaran tidak boleh diberikan kepada siswa. Kebijakan ini bertujuan melindungi orang tua dari beban finansial yang tidak perlu.

Nuri menjelaskan bahwa setiap item yang diminta harus memiliki relevansi edukatif. Penggunaan benda-benda sederhana dari lingkungan sekitar dapat menjadi alternatif. Ini memastikan bahwa kegiatan MPLS tetap memiliki nilai pembelajaran tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Penekanan pada relevansi edukatif ini diharapkan dapat mendorong kreativitas sekolah. Sekolah dapat merancang kegiatan yang mendidik. Hal ini juga sejalan dengan semangat menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan adil bagi semua peserta didik.

Anti Perpeloncoan dan Sanksi Tegas

Selain masalah atribut MPLS, Dindikbud Kota Serang juga menegaskan pentingnya meninggalkan tradisi perpeloncoan. Praktik senioritas dan tekanan fisik yang berpotensi mengganggu psikologis peserta didik baru harus dihilangkan. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman.

Sebagai langkah antisipasi, Dindikbud Kota Serang telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah. Lembaga ini akan melakukan pengawasan ketat di lapangan selama kegiatan MPLS berlangsung. Pengawasan ini memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Nuri menegaskan bahwa sanksi berat akan langsung dijatuhkan kepada guru maupun panitia yang terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman ini juga berlaku bagi mereka yang terlibat dalam praktik perpeloncoan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Dindikbud dalam menjaga integritas pelaksanaan MPLS.

MPLS Humanis untuk Semangat Belajar Siswa

Melalui kebijakan ini, pelaksanaan MPLS 2026 diharapkan dapat berjalan dengan pendekatan yang lebih humanis. Lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif menjadi prioritas utama. Tujuannya adalah menumbuhkan semangat belajar dan rasa percaya diri siswa.

Pendekatan humanis ini juga bertujuan untuk menghilangkan beban finansial maupun psikologis yang mungkin timbul. Orang tua dan siswa dapat mengikuti MPLS dengan tenang. Mereka tidak perlu khawatir akan tuntutan yang tidak masuk akal.

Dindikbud Kota Serang berkomitmen untuk memastikan MPLS menjadi pengalaman positif. Pengalaman ini harus mendukung transisi siswa baru ke lingkungan sekolah. Ini juga menjadi fondasi bagi perjalanan pendidikan mereka ke depan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi