Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.
Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.
Penyidik Polres Bengkalis menduga Fadhilah menggunakan dana hibah tidak sesuai ketentuan. Ketika itu KPU mendapatkan dana hibah Rp40 miliar, namun yang dikorupsi diperkirakan sebanyak Rp4 miliar.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Rabu (2/8).
"Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada KPU Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar," jelas Bimo.
Dari total anggaran dana hibah tersebut, pihak dari KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran Rp35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per tanggal 3 Agustus 2021. "Sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp4.409.491.879 dan sudah dikembalikan ke Kas Pemkab Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021," ucap Bimo.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat KPU RI Nomor: LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
"Bahwa Ketua KPU Bengkalis (Fadhillah Al Mausuly) ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah. Ketua KPU Bengkalis berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis atau pemberi hibah," terangnya. "Akibat perbuatannya, Fadhillah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai, OTT juga diperlukan agar terlihat bahwa negara hadir menindak korupsi.
Baca SelengkapnyaGhufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaIbunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.
Baca SelengkapnyaBesaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Baca Selengkapnya