Ini Dugaan Penyebab Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN
Kebakaran terjadi di Gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 8 Februari 2025. Api pertama kali terlihat di ruang humas lantai dasar gedu

Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, sekitar pukul 23.09 WIB. Api pertama kali terlihat di ruang humas lantai dasar gedung tersebut.
Kronologi Kejadian
Petugas keamanan gedung mencoba memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), namun api dengan cepat membakar sejumlah arsip dan dokumen di atas meja, menghasilkan asap tebal. Mereka segera menghubungi petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi tujuh menit kemudian. Sebanyak 21 unit mobil pemadam kebakaran dan 62 personel dikerahkan untuk memadamkan api. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.35 WIB.
Penyebab Kebakaran
Berdasarkan penyelidikan awal, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik pada perangkat pendingin ruangan (AC). "Penyebab, Diduga Korsleting perangkat AC," kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta, Satriadi Gunawan, Minggu (9/2/2025) dini hari. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari berbagai sumber, termasuk pernyataan resmi dari pihak Kementerian ATR/BPN.
Kerugian dan Dampak
Kebakaran mengakibatkan kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. "Taksiran kerugian Rp448.656.000," ungkap Satriadi Gunawan.
Meskipun terjadi kerusakan di ruang humas, beruntung tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam peristiwa ini. "Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini." ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro. Saat ini, gedung humas sedang dalam tahap pemulihan pasca kebakaran.
Tanggapan Pihak Berwenang
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa insiden tersebut murni musibah dan bukan upaya untuk menghilangkan barang bukti. "Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti," tegas Menteri Nusron.
Nusron juga menyampaikan apresiasi kepada tim pemadam kebakaran atas respon cepat mereka dalam menangani situasi tersebut.