Hasan Nasbi Batal Mundur, Puan Sebut Itu Hak Prerogatif Presiden External Inbox
Dia mengatakan bahwa penunjukan maupun pemberhentian pembantu presiden sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi isu Hasan Nasbi yang batal mundur dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO).
Dia mengatakan bahwa penunjukan maupun pemberhentian pembantu presiden sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan tersebut, itu prerogatif presiden,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
"Jadi siapa yang akan menjadi pembantu presiden, siapa yang akan membantu presiden itu prerogatif presiden," tambah perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Sebelumnya, Hasan mengajukan surat pengunduran diri pada 21 April lalu melalui Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi. Namun, ia tetap hadir dalam Sidang Kabinet Paripurna dan mengaku telah menghadap Presiden Prabowo yang memintanya tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala PCO.
Hasan menyebut menerima perintah dengan alasan loyal terhadap Prabowo. Ia akhirnya menjalankan kegiatan selaku Kepala PCO seperti sedia kala.
Puan pun menegaskan kembali atas perihal ini, “Kalau kemudian ada seseorang yang kemudian meminta mundur namun tidak disetujui, atau kemudian ada seseorang yang diminta untuk membantu presiden, kriterianya yaitu prerogatif Presiden,” tutupnya.