Gubernur NTB Respons Cepat Surat Bupati Bima Terkait Pengundulan Hutan Bima
Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, menanggapi serius surat Bupati Bima Ady Mahyudi mengenai kondisi Pengundulan Hutan Bima yang kritis dan mendesak.
Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, telah memberikan tanggapan serius terhadap surat dari Bupati Bima, Ady Mahyudi. Surat tersebut menyoroti kondisi hutan di wilayah Bima yang semakin kritis akibat praktik penebangan liar yang masif. Kejadian ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Respons Gubernur Iqbal disampaikan di Mataram pada hari Sabtu, 6 Desember, setelah menerima surat rekomendasi dari Bupati Bima. Surat bernomor 600/005/03-9/2025 tersebut bertanggal 25 November 2025. Isinya mendesak Pemprov NTB untuk mengambil langkah konkret.
Kondisi Pengundulan Hutan Bima ini tidak hanya disebabkan oleh penebangan tanpa izin, tetapi juga karena pembiaran dalam jangka waktu lama. Bahkan, beberapa lahan hutan yang gundul telah memiliki sertifikat hak milik. Ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang ada.
Tanggapan Gubernur NTB Terhadap Pengundulan Hutan Bima
Gubernur Iqbal menegaskan bahwa proses pengundulan hutan di Bima tidak melalui izin resmi. "Pengundulan hutan ini prosesnya tidak melalui izin dan soal pembiaran dalam jangka waktu lama," kata Gubernur Iqbal dalam keterangannya di Mataram, Sabtu. Ia menambahkan bahwa Pemprov NTB telah berupaya melakukan koordinasi dan penindakan terkait masifnya pengundulan hutan di Pulau Sumbawa.
Iqbal juga menyoroti adanya praktik kepemilikan lahan di area hutan yang seharusnya dilindungi. "Banyak pengundulan hutan ini karena tidak izin, sebagian tahu sudah gundul, bahkan sudah ada sertifikat di dalam hutan. Itu yang terjadi sekarang," jelasnya. Situasi ini memperparah kerusakan ekologis yang terjadi di wilayah tersebut.
Pemerintah provinsi berjanji untuk terus mencari tahu akar masalah yang sebenarnya. Upaya ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penegakan hukum menjadi kunci dalam mengatasi masalah Pengundulan Hutan Bima secara tuntas.
Desakan Bupati Bima untuk Penanganan Hutan Kritis
Bupati Bima, Ady Mahyudi, secara resmi meminta Gubernur NTB untuk bertindak tegas. Permintaan ini disampaikan melalui surat rekomendasi yang menyoroti kondisi hutan yang dinilai semakin kritis. Surat tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkab Bima dalam menangani masalah lingkungan ini.
Dalam suratnya, Bupati Ady Mahyudi menekankan bahwa kewenangan pengelolaan hutan berada di tangan pemerintah provinsi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 14 ayat (1). Oleh karena itu, langkah konkret dari Pemprov NTB sangat dinantikan untuk mengatasi Pengundulan Hutan Bima.
"Pemerintah Kabupaten Bima berharap Gubernur NTB selaku pemegang otoritas pengelolaan hutan dapat segera mengambil sikap tegas," kata Bupati Ady Mahyudi. Surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, serta Ketua DPRD Kabupaten Bima. Ini menunjukkan upaya pengawasan lintas lembaga.
Langkah Pemkab Bima ini juga mencerminkan respons terhadap meningkatnya tekanan dari masyarakat sipil. Kerusakan hutan telah menjadi isu utama di Bima dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat berharap adanya pemulihan kondisi ekologis yang mendesak di wilayah tersebut.
Sumber: AntaraNews