Gubernur Luthfi Akui Bertemu Fadia Arafiq Sebelum Ditangkap KPK, Bahas Progres Program MBG
Pertemuan itu tak hanya berdua, melainkan ada sejumlah pejabat di antaranya Bupati Tegal dan Wakil Bupati Purbalingga.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengaku baru mendengar Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3) pagi. Namun Luthfi membantah Fadia ditangkap KPK saat bersamanya pada selasa (3/3) dini hari.
"Saya malah baru tahunya pas Selasa pagi dari media," kata Luthfi, Rabu (4/3).
Kendati membantah bertemu Fadia saat ditangkap KPK, Luthfi mengakui politikus Partai Golkar tersebut menemuinya di rumah pada Senin (2/3) malam. Namun pertemuan itu tak hanya mereka berdua, melainkan ada sejumlah pejabat.
"Jadi di antaranya Bupati Tegal dan Wakil Bupati Purbalingga," ujar Luthfi.
Bahas MBG
Dalam pertemuan itu, Luthfi mengaku bersama Bupati Pekalongan, Bupati Tegal dan Wakil Bupati Purbalingga membahas progres Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah masing-masing jelang rapat koordinator MBG di Pemprov Jateng pada Selasa (3/3) siang.
Pada rapat koordinator MBG di Pemprov Jateng itu diketahui dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Mendikdasmen, Menteri PPPA, hingga Kepala BGN.
Pada Senin (2/3) malam itu, Fadia juga menyampaikan izin jika tidak bisa mengikuti rapat koordinator MBG di Pemprov Jateng tersebut.
"Senin malam itu saya ada acara buka bersama teman-teman Anshor. Setelah itu Bupati Pekalongan, Bupati Tegal, dan Wakil Bupati Purbalingga laporan progres MBG. Kemudian Bu Fadia minta izin ndak bisa ikut Rakor pada hari Selasa bersama Pak Menteri. Setelah selesai masing-masing pulang," ujar dia.
Pembelajaran Kepala Daerah
Menurut Luthfi, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh bupati dan wali kota. Apalagi Pemprov Jateng telah bekerjasama dengan KPK untuk melakukan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Pemprov Jateng bekerjasama dengan Korsupgah KPK memberikan pengarahan pada kepala daerah hingga anggota DPRD.
Tak hanya itu, saat peringatan Hari Korupsi Dunia, Luthfi juga mengaku telah memperingatkan jangan sampai melakukan penyimpangan anggaran apalagi sampai main proyek yang merugikan pembangunan daerah.
Tindakan preemtif juga dilakukan. Lantaran kejadian itu bisa jadi bermula dari adanya kesempatan dan niat yang tidak baik.
Luthfi menekankan bahwa kejadian ini adalah pembelajaran bagi semua kepala daerah, termasuk ASN untuk terus menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik. Paling penting lagi, tak boleh melanggar hukum. Pejabat publik harus menjadi suri tauladan karena menurutnya sesuai pepatah 'ikan busuk itu berawal dari kepalanya'. Kepala daerah wajib memberikan contoh yang baik.
Luthfi juga berpesan, kepala daerah tak boleh bergaya hidup hedon dan flexing harta maupun aset yang dimiliki. "Harus jadi contoh yang baik, dengan cara apa? Ya birokrasi yang sehat, bersih dan sesuai rule of law," tandasnya.
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Tunggal Korupsi Pengadaan Jasa
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadia menjadi tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Penetapan tersangka, kata Asep, setelah cukup alat bukti yang didapatkan penyidik. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Fadia Arafiq dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).