Gubernur Kaltim Rudy Ma'sud Curhat di DPR: Dana TKD Dipangkas 30 Persen, Ganggu Belanja Daerah
Rudy mengaku TKD dipangkas 30 persen pada tahun anggaran 2026 dibandingkan tahun 2025 lalu. Saat ini, menurut Rudy, TKD Kaltim hanya Rp52,83 Triliun.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ma'sud menyampaikan keluhan dalam rapat di Komisi II DPR terkait pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Rudy mengaku TKD dipangkas 30 persen pada tahun anggaran 2026 dibandingkan tahun 2025 lalu. Saat ini, menurut Rudy, TKD Kaltim hanya Rp52,83 Triliun.
"Berkaitan dengan Kalimantan Timur. Dari 10 kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur hari ini, tujuh kabupaten kota memiliki belanja di atas daripada 30 persen, tujuh kabupaten kota. Kami kalau melihat kabupaten kota Kalimantan Timur APBD-nya luar biasa besarnya," kata Rudy.
Soroti Nilai Transfer Daerah
Rudy menyoroti nilai transfer ke daerah di tahun sebelumnya mencapai Rp78,04 triliun. Rudy membandingkan dana TKD ke Kaltim saat ini berada di angka Rp52,83 triliun.
"Tetapi hari ini pimpinan, beserta dengan rekan-rekan Komisi II, bahwa Kalimantan Timur hari ini dana transfer daerahnya kalau setahun sebelumnya Rp78,04 triliun, hari ini hanya tinggal Rp52,83 triliun untuk provinsi dan kabupaten-kota yang ada di Kalimantan Timur. Jadi lebih 30 persen hari ini memang dana TKD kami dipangkas," kata dia.
Menurut Rudy, jumlah TKD yang berasal dari pusat sangat berpengaruh ke belanja pegawai hingga pelayanan publik. Dia meminta alokasi TKD ke Kaltim untuk dipertimbangkan ulang.
"Terakhir adalah mempertimbangkan kembali besaran alokasi dan penyaluran dana transfer daerah yang mana dalam pemenuhan belanja APBD, belanja pegawai menilai APBD sangat mempengaruhi persentasi dan belanja pegawai dan belanja mandatory: pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, pengawasan, pendidikan dan pelatihan ASN," ujar dia.
Saat ini, Rudy menuturkan, dana TKD yang didapat hanya persentase 30 persen. Dia menilai idealnya di pertengahan tahun mestinya dana tersebut di angka 45 sampai 50 persen.
"Harusnya yang paling ideal adalah sekitar 45 sampai dengan 50 persen untuk dana TKD. Ini yang mengakibatkan belanja-belanja dan kegiatan-kegiatan daerah ini sedikit agak terganggu. Sementara kami kepala daerah diwajibkan untuk berakselerasi di dalam membelanjakan dana-dana APBD ini untuk tidak tertinggal di dalam kas daerah," imbuh dia.