Gara-Gara Batalkan Kencan Kilat dengan Wanita di MiChat, Pemuda di Palembang Dikeroyok 4 Warga
Setelah bertemu dengan wanita itu, korban memutuskan membatalkan dengan alasan tertentu.
Polisi meringkus dua dari empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda, FH (22). Kekerasan itu dilatarbelakangi kekesalan pelaku atas pembatalan kencan kilat dengan wanita. Kedua pelaku adalah FR (47) dan NP (29). Sedangkan dua lainnya dinyatakan buronan.
Peristiwa itu bermula saat korban hendak kencan kilat dengan seorang wanita melalui aplikasi MiChat. Setelah sepakat harga, korban datang ke lokasi yang ditentukan, yakni di Rusun Kelurahan 26 Ilir Palembang, Sabtu (10/1) siang.
Setelah bertemu dengan wanita itu, korban memutuskan membatalkan dengan alasan tertentu.
Begitu hendak pulang, korban dihadang FR dan RE (DPO). Kedua pelaku menarik korban dan mendorong motornya lalu mengambil kunci kontaknya.
Kedua pelaku mengizinkan korban pulang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp195.000 dengan dalih jasa parkir. Takut terjadi apa-apa, korban menuruti kemauannya lalu meninggalkan lokasi.
Korban Hubungi Kakaknya
Dalam perjalanan, korban menghubungi kakaknya dan menceritakan kejadian itu. Setelah bertemu, kakak adik itu sepakat menemui kedua pelaku dengan maksud mengambil kembali uang yang diberikan.
Saat dicari, orang yang dituju tak ketemu. Mereka justru bertemu dengan wanita yang batal kencan dengannya dan berdalih tak terlibat sama sekali.
Tak lama, pelaku FR dan RE datang sambil memegang pedang. Kemudian disusul RB (DPO) yang membawa kayu balok. Korban dan kakaknya pun lari menyelamatkan diri. Begitu mengambil motornya, pelaku FR membacok korban FH yang mengenai punggungnya.
Pelaku RE memukul pundak korban FH yang membuatkan berlari meninggalkan motornya. Dia dikejar RB dan FR sampai ke jalan raya.
Pelaku Rusak Motor NP
Di sana mereka bertemu dengan kakak korban. Para pelaku merusak motor dibantu NP yang datang belakangan. Korban dan kakaknya berhasil menyelamatkan diri. Setelah dirawat di rumah sakit, korban melapor ke polisi hingga penangkapan dua pelaku.
"Kami baru tangkap dua tersangka, dua lainnya masih diburu," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, Kamis (15/1).
Penangkapan disertai juga dengan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pedang sepanjang satu meter dan dua unit sepeda motor. Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman enam tahun penjara.
"Untuk sementara motifnya karena kekesalan tersangka yang membatalkan pesanan terhadap seorang wanita, tapi masih didalami karena ada kemungkinan alasan lain," kata Andrie.