Sakit Hati Ditinggal Nikah saat Dipenjara, Pemuda Ini Bacok Mantan Pacar dengan Kapak
Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
MA (45) warga Mraggen, Demak tega menganiaya NK (43) mantan kekasihnya dengan senjata tajam. Penganiayaan itu dilakukan lantaran pelaku sakit hati dengan korban ditinggal menikah.
Pelaku yang emosi langsung menganiaya dengan membacok korban di rumahnya. Pelaku meminta mengembalikan barang-barang yang sudah diberikan sewaktu menjalin hubungan asmara.
"Pelaku ini minta untuk mengembalikan barang kepada korban. Tapi karena korban berkata kasar akhirnya emosi korban dianiaya dengan kapak, luka korban paha kanan, paha kiri, pipi kanan dan pipi kiri serta dada," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, Kamis (9/11).
"Kita dapat laporan korban, langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung," ujar Winardi.
Mengenai hubungan pelaku dan korban, keduanya sempat menjalin hubungan asmara sejak pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2019.
Seiring berjalan waktu, pelaku pernah menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang dengan kasus penggelapan.
"Jadi selama menjalin hubungan pelaku sudah mengeluarkan banyak uang, namun pada tahun 2020 NK justru menikah dengan pria lain," kata Winardi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu kapak, satu tas warna cokelat, satu sepeda motor Yamaha Mio dan satu sepeda motor Honda Beat diamankan di Polres Demak.
"Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 7 tahun penjara," tandas Winardi.
Tiga pemuda memakai jaket hitam berboncengan menggunakan motor pelat EA 3243 EE. Tiba-tiba saja korban didekati dan diremas bokongnya.
Baca SelengkapnyaAntara keluarga pelaku dan korban masih ada hubungan kekerabatan.
Baca SelengkapnyaPadahal sepeda motor sudah berhasil dibawa keluar pagar yang terkunci.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 6 tahun ditambah 3 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMomen antara pemobil dan pemotor terlibat cekcok di sebuah jalan dan melakukan adu mulut.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Kupang, ERP harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPelaku utama hanya satu inisial AS (22) dan saat ini sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaTiga orang keluar dari dalam mobil. Saat bagasi mobil terbuka, mereka mengeluarkan sebuah barang mirip seperti mesin penghitung uang.
Baca SelengkapnyaHendrikus tidak menginginkan kasus kecelakaan hingga menyebabkan nyawa anaknya melayang ini berakhir damai.
Baca Selengkapnya