Polisi Intensif Buru Tiga DPO Pengeroyokan Cilandak, Korban Alami Luka Bacok

Polisi terus memburu tiga DPO pengeroyokan Cilandak yang terlibat dalam insiden tawuran di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Empat pelaku telah diamankan, namun tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Intensif Buru Tiga DPO Pengeroyokan Cilandak, Korban Alami Luka Bacok
Polisi terus memburu tiga DPO pengeroyokan Cilandak yang terlibat dalam insiden tawuran di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Empat pelaku telah diamankan, namun tiga lainnya masih dalam pengejaran. (AntaraNews)

Polres Metro Jakarta Selatan tengah gencar memburu tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak. Insiden ini terjadi pada Jumat (27/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kasus kekerasan ini mengakibatkan seorang pria berinisial CF (22) menderita luka bacok serius di bagian punggung dan tangan. Pihak kepolisian telah mengamankan empat pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Pengejaran terhadap tiga DPO pengeroyokan Cilandak ini menjadi prioritas, mengingat peran mereka dalam kasus perusakan sepeda motor dan pembacokan. Polisi telah mengantongi sejumlah petunjuk penting dari hasil penyelidikan.

Insiden pengeroyokan dan pembacokan ini bermula dari aksi tawuran antarkelompok yang saling menantang melalui media sosial. Kedua kelompok, "Geng Forba" dan "Kampung Kapuk", diketahui berasal dari kelurahan yang sama di Lebak Bulus.

Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak. Para pelaku yang diamankan berinisial AIL (17), MTA (16), AW (18), dan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur.

MTA memiliki peran sentral dalam pembacokan menggunakan senjata tajam jenis corbek dan merusak sepeda motor korban CF. Sementara itu, AIL terlibat dalam pengeroyokan dan menyimpan celurit, serta AW turut serta dalam perusakan.

Dalam upaya mengungkap tuntas kasus ini, Plt Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, menyatakan bahwa sembilan saksi telah diperiksa. Rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian juga telah diamankan sebagai bukti.

Polisi menemukan empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh para pelaku, disembunyikan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan. Senjata-senjata tersebut meliputi celurit, cocor bebek, dan balok kayu yang menjadi barang bukti penting.

Ipda Alpino De Tech menjelaskan bahwa para pelaku tidak membawa pulang senjata setelah kejadian, melainkan mengumpulkannya di satu lokasi. Hal ini menjadi salah satu petunjuk krusial dalam pengembangan kasus pengeroyokan Cilandak ini.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah lima hingga tujuh tahun penjara.

Polisi masih terus memburu tiga DPO pengeroyokan Cilandak yang memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut. Satu DPO dicari terkait kasus perusakan sepeda motor, sedangkan dua DPO lainnya terlibat dalam kasus pembacokan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para DPO ini. Kerjasama publik diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan dan memastikan keadilan bagi korban.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi