Fakta Menarik: Tarif MRT dan LRT Jakarta Dipastikan Tidak Naik Meski Subsidi Dipangkas, Ini Alasannya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan **tarif MRT dan LRT** tidak akan naik, meski ada wacana efisiensi subsidi. Simak alasan di balik keputusan penting ini!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tegas memastikan bahwa tarif Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) di ibu kota tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil di tengah hangatnya wacana efisiensi subsidi transportasi publik yang muncul setelah adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan kepastian tersebut dalam acara Media Fellowship Program MRT Jakarta 2025 di Jakarta pada Kamis (10/10). Menurut Syafrin, hasil kajian mendalam mengenai 'willingness to pay' (kesediaan membayar) dan 'ability to pay' (kemampuan membayar) masyarakat menunjukkan bahwa tarif yang berlaku saat ini masih berada dalam batas yang wajar dan dapat diterima.
Dengan demikian, meskipun terdapat perhitungan keekonomian tarif MRT yang mencapai sekitar Rp13 ribu per pelanggan pada tahun lalu, tarif yang dibebankan kepada penumpang tetap Rp7.000. Selisih sekitar Rp6.000 per pelanggan ini ditanggung oleh pemerintah melalui skema subsidi transportasi yang telah dirancang, memastikan layanan tetap terjangkau bagi warga Jakarta.
Kepastian Tarif dan Skema Subsidi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan analisis komprehensif untuk menjaga stabilitas tarif MRT dan LRT. Syafrin Liputo menjelaskan bahwa kajian 'willingness to pay' dan 'ability to pay' menjadi dasar utama keputusan untuk tidak menaikkan tarif, memastikan beban masyarakat tidak bertambah.
Sebagai contoh, perhitungan keekonomian tarif MRT pada tahun lalu menunjukkan angka sekitar Rp13 ribu lebih per perjalanan. Namun, penumpang hanya membayar Rp7.000, yang berarti rata-rata subsidi per pelanggan mencapai sekitar Rp6.000. Angka subsidi ini masih dianggap masuk akal dan sesuai dengan skema subsidi transportasi yang telah direncanakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Keputusan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga aksesibilitas transportasi publik bagi seluruh lapisan masyarakat. Subsidi yang diberikan menjadi instrumen penting untuk menyeimbangkan antara biaya operasional dan kemampuan daya beli warga.
Tantangan Penyesuaian Tarif Transjakarta
Berbeda dengan MRT dan LRT, Syafrin Liputo mengungkapkan bahwa tarif Transjakarta terakhir kali ditetapkan pada tahun 2005, yaitu sebesar Rp3.500. Dalam kurun waktu dua dekade terakhir, Upah Minimum Provinsi (UMP) telah mengalami peningkatan hingga enam kali lipat, sementara inflasi kumulatif mencapai 186,7 persen.
Berdasarkan analisis tersebut, penyesuaian tarif Transjakarta dinilai sudah seharusnya dilakukan guna menjaga keberlanjutan layanan. Kondisi 'cost recovery' Transjakarta juga menunjukkan penurunan signifikan, dari 34 persen pada tahun 2015 menjadi hanya 14 persen saat ini. Ini mengindikasikan bahwa biaya operasional yang bisa ditutup dari tarif penumpang semakin kecil.
“Cost recovery Transjakarta turun dari 34 persen pada 2015 menjadi 14 persen saat ini. Artinya biaya yang dibutuhkan untuk menutup itu semakin tinggi. Tapi belum ada angka (penyesuaiannya), masih terus didetailkan,” ujar Syafrin Liputo. Penyesuaian ini penting untuk memastikan kualitas dan ketersediaan layanan Transjakarta tetap optimal.
Strategi Keberlanjutan MRT Jakarta dan Efisiensi Anggaran Daerah
Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, menjelaskan bahwa untuk rute seperti Bundaran HI—Lebak Bulus, nilai keekonomian sebenarnya mencapai Rp32.000. Namun, penumpang hanya membayar Rp14.000, dengan selisih Rp18.000 ditanggung pemerintah melalui skema Public Service Obligation (PSO) atau subsidi layanan publik.
Untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan, MRT Jakarta tidak hanya bergantung pada tarif penumpang. “Agar perusahaan tetap berkelanjutan, kami mengembangkan pendapatan dari non-farebox,” ucap Tuhiyat. Pendapatan ini berasal dari berbagai sumber seperti penamaan (naming rights), penyewaan ruang ritel dan komersial, serta aktivitas digital dan media.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pemerintah provinsi akan mengkaji ulang skema subsidi transportasi umum sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran, menyusul pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Pemangkasan dana transfer ke daerah, termasuk dana bagi hasil (DBH), menyebabkan proyeksi APBD DKI Jakarta 2025 turun signifikan dari Rp95,35 triliun menjadi Rp79,03 triliun. Meskipun demikian, Pramono menegaskan bahwa kajian tersebut tidak serta-merta akan berujung pada kenaikan tarif transportasi umum di Jakarta, karena subsidi yang diberikan saat ini sudah hampir Rp15.000 per orang.
Sumber: AntaraNews