Fakta-Fakta Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook
Dalam grup Facebook tersebut menjadikan perilaku inses sebagai bahan fantasi dan candaan belaka
Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah grup dari Facebook bernama 'Fantasi Sedarah'. Wadah ini berisikan orang-orang mengalami kelainan dengan berhubungan anggota keluarganya sendiri atau biasa disebut inses.
Bahkan, grup Facebook tersebut menjadikan perilaku inses sebagai bahan fantasi dan candaan belaka. Pemerintah pun melalui Komdigi dan pihak berwajib kini tengah mengusut kasus tersebut.
Berikut fakta-fakta grup menyimpang itu:
Punya 32 Ribu Pengikut
Akun tersebut disi sebanyak 32 ribu akun yang menceritakan pengalamannya masing-masing usai berhubungan seksual dengan keluarga sedarahnya sendiri.
Jumlah fantastis ini menimbulkan penyimpangan yang sangat serius lantaran bisa mendapatkan ruang dan komunitas di media sosial jika tidak diawasi secara ketat.
Berganti Nama
Setelah mendapat perhatian luas, grup Fantasi Sedarah sempat berupaya untuk bertahan dengan mengubah nama grup menjadi Suka Duka.
Namun, upaya ini gagal menyelamatkan mereka dari tindakan tegas yang dilakukan oleh Kominfo dan pihak Facebook.
Langkah perubahan nama ini menjadi bukti bahwa pelaku di balik grup tersebut menyadari pelanggaran yang mereka lakukan dan berusaha menghindari pantauan publik serta aparat penegak hukum.
Diblokir Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir enam grup Facebook termasuk komunitas yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum. Salah satunya adalah grup yang meresahkan publik yakni 'Fantasi Sedarah'.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan, langkah pemblokiran ini adalah upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," kata Alexander dalam keterangan, Minggu Jumat (18/5).
Alexander menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," tegasnya.
Alexander mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.
Diusut Kepolisian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Polri akan menindak tegas konten-konten media sosial yang menyimpang dan mengancam ketertiban umum seperti grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’.
“Terhadap hal-hal yang berdampak khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas Polri tentunya akan melakukan pendalaman penyelidikan dan tentunya kami tindak tegas," kata Listyo kepada wartawan, Minggu (18/5).
Masyarakat pun diminta berhenti menyebarkan konten-konten berbau seks menyimpang. Imbauan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai terbongkarnya sebuah grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’.
"Jangan, jangan meng-upload lagi. Kemudian kami mengimbau masyarakat. Bijak bermedsos, kita menggunakan medsos untuk hal-hal yang positif," kata dia dalam keterangannya.