DPRD Kota Bogor Susun Perda Adminduk Baru, Dorong Digitalisasi dan Pelayanan Inklusif
DPRD Kota Bogor bersama Disdukcapil sepakat menyusun Perda Adminduk baru untuk menggantikan regulasi lama yang tak relevan, fokus pada digitalisasi dan pelayanan inklusif.
DPRD Kota Bogor mengambil langkah signifikan dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Inisiatif ini bertujuan mengganti Perda Nomor 16 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika kependudukan dan perkembangan teknologi digital.
Pembentukan regulasi baru ini disepakati dalam rapat kerja pembahasan ekspose Raperda Adminduk antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. Kesepakatan ini menegaskan kebutuhan akan “cantolan hukum baru” untuk mengakomodasi perubahan zaman.
Raperda Adminduk yang baru ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pengembangan sistem database kependudukan terintegrasi di tingkat daerah. Selain itu, regulasi ini juga akan memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat dan mendorong pemutakhiran data yang lebih optimal.
Urgensi Pembaruan Perda Adminduk Kota Bogor
Ketua Pansus Raperda Adminduk DPRD Kota Bogor, Subhan, menjelaskan bahwa regulasi sebelumnya, Perda Nomor 16 Tahun 2008, tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika kependudukan. Meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan, perda lama ini belum bisa menjawab tantangan perkembangan teknologi digital.
Diskusi intensif dengan Disdukcapil Kota Bogor menghasilkan kesepakatan untuk menjadikan ini sebagai perda pembaruan atau perda baru. Kebutuhan akan kerangka hukum yang relevan menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah.
Perda Adminduk baru ini akan fokus pada tiga aspek utama: pengaturan mobilitas penduduk, percepatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta penguatan peran Disdukcapil. Penguatan ini meliputi pengawasan dan kepatuhan administrasi kependudukan di Kota Bogor.
Transformasi Pelayanan dan Pengelolaan Data Kependudukan
Salah satu perubahan mendasar dalam Raperda Adminduk ini adalah penyesuaian alur birokrasi pelayanan administrasi kependudukan. Jika sebelumnya warga diwajibkan mengurus surat pengantar RT/RW di awal proses, kini masyarakat didorong untuk mendaftar secara mandiri melalui sistem daring.
Peran RT/RW akan bergeser menjadi pengawasan di akhir proses, setelah administrasi di Disdukcapil selesai. Mereka tetap menjadi garda terdepan, namun fungsinya lebih pada pengendalian dan pencatatan warga.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menekankan pentingnya Raperda Adminduk ini sebagai payung hukum pemutakhiran data. Regulasi ini juga akan mengatur perlindungan data pribadi yang belum diatur secara spesifik dalam perda lama.
Raperda ini juga diarahkan sebagai dasar hukum pengembangan sistem database kependudukan yang terintegrasi di tingkat daerah. Termasuk rencana pembangunan command center dan big data kependudukan Kota Bogor. Targetnya adalah tersedianya database kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk mendukung pelayanan publik dan kebijakan daerah.
Inklusivitas dan Perlindungan Data dalam Perda Adminduk
Raperda Adminduk yang baru ini juga dirancang untuk lebih inklusif, dengan memperkuat layanan jemput bola. Tujuannya adalah memastikan pelayanan administrasi kependudukan dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Layanan akan tersedia baik melalui daring maupun luring, memberikan fleksibilitas kepada warga. Inklusivitas ini penting untuk menjangkau warga yang mungkin memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi atau mobilitas.
Ganjar Gunawan menambahkan bahwa selama ini data kependudukan daerah cenderung statis karena telah ditarik ke pusat. Oleh karena itu, daerah membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat untuk mengelola dan memanfaatkan data secara optimal. Perda ini akan menjadi solusi untuk masalah tersebut.
Sumber: AntaraNews