Disdukcapil Rejang Lebong Hadirkan Pelayanan Akhir Pekan, Mudahkan Urus Dokumen Pernikahan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rejang Lebong membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu, fokus pada pengurusan dokumen pernikahan melalui program inovatif Seven in One.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah progresif dengan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, terutama pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Pelayanan di akhir pekan ini menunjukkan komitmen Disdukcapil dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Rosita M, menjelaskan bahwa pelayanan di hari libur ini secara khusus difokuskan untuk warga yang akan menikah. Program ini diberi nama Seven in One, yang menawarkan tujuh jenis pelayanan administrasi kependudukan sekaligus bagi calon pengantin baru. Konsep ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi dan menghemat waktu masyarakat.
Rosita menegaskan bahwa meskipun di luar hari kerja biasa, petugas piket tetap siap melayani kepengurusan administrasi kependudukan. "Untuk hari Sabtu dan Minggu kita tetap buka, ada petugas piket yang melayani kepengurusan administrasi kependudukan warga yang akan menikah," ujarnya. Hal ini mencerminkan dedikasi Disdukcapil untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat.
Inovasi Pelayanan Akhir Pekan Disdukcapil Rejang Lebong
Komitmen Disdukcapil Rejang Lebong dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat diwujudkan melalui pembukaan layanan pada akhir pekan. Layanan khusus ini tersedia setiap hari Sabtu dan Minggu, memastikan bahwa warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap bisa mengurus dokumen penting. Fokus utama pelayanan akhir pekan ini adalah membantu pasangan yang akan menikah.
Rosita M menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Disdukcapil untuk mendekatkan diri dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya petugas piket, proses pengurusan administrasi kependudukan dapat berjalan lancar tanpa hambatan waktu. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan mempercepat penyelesaian dokumen.
Pelayanan di luar jam kerja biasa ini juga menjadi bukti bahwa Disdukcapil Rejang Lebong responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan warga. Fleksibilitas jadwal layanan menjadi nilai tambah yang signifikan, terutama bagi masyarakat yang sibuk dengan aktivitas pekerjaan mereka. Disdukcapil terus berupaya menciptakan lingkungan pelayanan yang efisien dan berorientasi pada kepuasan publik.
Program Seven in One: Memudahkan Pengantin Baru
Program inovatif Seven in One menjadi inti dari pelayanan akhir pekan yang ditawarkan oleh Disdukcapil Rejang Lebong. Program ini dirancang untuk mempermudah pasangan yang akan menikah dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan dalam satu proses pelayanan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak perlu datang berulang kali ke kantor Disdukcapil.
Melalui Seven in One, pasangan pengantin baru dapat memperoleh berbagai dokumen kependudukan yang diperlukan secara lebih cepat dan efisien. "Dengan adanya program Seven in One ini, maka pasangan yang akan menikah dapat memperoleh berbagai dokumen kependudukan yang diperlukan secara lebih cepat dan efisien," kata Rosita. Ini termasuk pembaruan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan status perkawinan yang telah berubah menjadi "kawin".
Selain KTP-el, program ini juga mencakup penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru. KK baru ini merupakan hasil pemecahan dari KK orang tua masing-masing pasangan, yang akan mencantumkan status keluarga baru mereka. Proses terintegrasi ini sangat membantu mengurangi beban administratif bagi calon pengantin, memungkinkan mereka fokus pada persiapan pernikahan lainnya.
Kolaborasi Disdukcapil dan KUA untuk Pelayanan Terpadu
Keberhasilan program Seven in One tidak lepas dari kolaborasi erat antara Disdukcapil Rejang Lebong dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Kerja sama ini melibatkan KUA yang tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong, menciptakan jaringan pelayanan yang luas dan mudah dijangkau. Warga cukup mengurus dokumen di KUA masing-masing kecamatan, yang kemudian akan diteruskan ke Disdukcapil.
Proses pengiriman dokumen dari KUA ke Disdukcapil dilakukan secara digital, memanfaatkan email maupun pesan WhatsApp. Hal ini mempercepat alur kerja dan mengurangi penggunaan kertas. Rosita menjelaskan, "Untuk KK biasanya langsung kami kirimkan ke KUA masing-masing dalam format Pdf sehingga bisa langsung dicetak oleh petugas KUA guna diserahkan ke pasangan pengantin, kalau yang KTP biasanya kami kirimkan langsung kepada yang bersangkutan." Pendekatan digital ini memastikan efisiensi dan kecepatan dalam distribusi dokumen.
Dengan adanya kolaborasi ini, pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih terpadu dan efisien. Pasangan pengantin tidak perlu lagi datang langsung ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen, karena dapat diurus dan diterima melalui KUA setempat. Model kerja sama ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sumber: AntaraNews