Sebanyak 62 pasangan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengikuti sidang isbat nikah terpadu. Kegiatan penting ini digelar dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-831 Trenggalek pada Minggu, 31 Agustus. Sidang ini bertujuan untuk melegalkan status pernikahan mereka yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini dipusatkan di Desa Watuagung, Kecamatan Dongko. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberikan pelayanan publik yang esensial kepada masyarakat. Program ini telah berjalan sekitar lima tahun terakhir dan berhasil melayani ratusan pasangan.
Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan kolaborasi berbagai instansi. Pihak-pihak yang terlibat meliputi pengadilan agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Advertisement
Advertisement
Program isbat nikah terpadu di Trenggalek memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara hukum. Mayoritas peserta merupakan pasangan lanjut usia yang telah lama menikah namun belum memiliki buku nikah. Mereka baru menyadari pentingnya pencatatan pernikahan saat menghadapi kebutuhan administrasi yang mendesak.
Kebutuhan administrasi tersebut meliputi pengurusan hak waris, pernikahan anak, hingga pembuatan paspor. Dokumen-dokumen ini seringkali diperlukan untuk ibadah haji atau umrah. Tanpa buku nikah, proses pengurusan administrasi ini menjadi sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan.
Christina Ambarwati menambahkan bahwa tidak semua masyarakat memahami fungsi administrasi kependudukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, sidang isbat nikah terpadu ini menjadi ruang penting untuk membantu mereka mengatasi kendala tersebut. Program ini memastikan bahwa hak-hak sipil pasangan tersebut dapat terpenuhi.
Advertisement
Advertisement
Pelayanan isbat nikah terpadu ini dimulai dengan sidang oleh hakim dan panitera pengadilan agama. Setelah putusan sidang, dilanjutkan dengan pencatatan nikah oleh KUA. Proses ini kemudian diakhiri dengan penerbitan administrasi kependudukan oleh Dukcapil, sehingga pasangan mendapatkan buku nikah resmi.
Meskipun terintegrasi, pelaksanaan sidang terpadu ini tidak selalu dapat diselesaikan dalam satu hari penuh. Hal ini karena prosesnya berbasis aplikasi daring yang masih menghadapi kendala teknis. Salah satu kendala utama yang sering dihadapi adalah masalah sinyal internet yang tidak stabil di beberapa wilayah.
Kendala teknis ini memerlukan penyesuaian dalam jadwal dan pelaksanaan. Namun, pihak penyelenggara terus berupaya mencari solusi agar pelayanan tetap berjalan lancar. Jika ada persoalan khusus yang lebih kompleks, masyarakat tetap diarahkan untuk memprosesnya langsung di pengadilan agama.
Advertisement
Advertisement
Sidang isbat nikah menjadi salah satu bentuk layanan publik unggulan yang digelar Pemkab Trenggalek. Program ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Jadi ke-831 Trenggalek. Selain isbat nikah, peringatan hari jadi juga diisi dengan agenda tradisi budaya dan kirab pusaka.
Program ini menunjukkan komitmen Pemkab Trenggalek untuk tidak hanya menyelenggarakan pesta rakyat dalam peringatan hari jadi. Namun juga fokus pada pemberian pelayanan publik yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini adalah upaya nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi warganya.
Melalui program isbat nikah terpadu, Pemkab Trenggalek berupaya memastikan bahwa setiap warga negara memiliki identitas hukum yang lengkap. Hal ini penting untuk mengakses berbagai layanan pemerintah dan memenuhi hak-hak dasar mereka sebagai warga negara. Keberlanjutan program ini menjadi prioritas untuk masa depan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews