DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Inpres Percepatan Transportasi Publik
Baru sekitar 8 persen atau 42 daerah yang mengalokasikan APBD untuk pengembangan transportasi publik.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri menyoroti rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam penyediaan transportasi umum modern.
Data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menunjukkan bahwa dari 514 pemerintah daerah di Indonesia, baru sekitar 8% atau 42 daerah yang mengalokasikan APBD untuk pengembangan transportasi publik.
Kondisi ini dikatakannya menandakan lebih dari 90% kota dan kabupaten masih minim layanan transportasi umum yang layak, aman, dan terjangkau.
Irine menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa transportasi publik belum ditempatkan sebagai prioritas layanan dasar.
“Angka 8 persen ini alarm serius bagi kita semua. Artinya mayoritas daerah masih belum menjadikan transportasi umum sebagai kebutuhan utama masyarakat,” kata Irine kepada wartawan, Selasa (31/3).
Irine menegaskan, ketersediaan transportasi publik bukan hanya persoalan mobilitas, tetapi berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah serta masyarakat di wilayah pelosok.
Menurutnya, transportasi umum harus dipandang sebagai layanan dasar yang menentukan pemerataan pembangunan nasional, terutama bagi wilayah kepulauan dan 3T.
“Transportasi umum bukan sekadar moda perjalanan, tetapi jembatan kesempatan bagi rakyat untuk bekerja, belajar, dan hidup lebih sejahtera,” ujarnya.
Negara Perlu Hadir
Lebih lanjut, dia memandang negara perlu hadir melalui kebijakan nasional yang kuat untuk memastikan akses transportasi publik yang adil di seluruh wilayah.
Oleh karena itu, melalui Komisi V DPR RI, Irine akan mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Transportasi Umum guna mempercepat pembangunan layanan transportasi publik di daerah, sebagaimana keberhasilan pendekatan kebijakan melalui Inpres Jalan Daerah dan Inpres Irigasi.
Irine juga mengingatkan, kewajiban penyediaan angkutan umum telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, implementasi kebijakan nasional yang kuat hingga kini belum terlihat, bahkan anggaran program bus Buy The Service (BTS) di daerah justru mengalami penurunan.
Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara itu juga menekankan pentingnya dukungan terhadap elektrifikasi transportasi publik dan perluasan layanan hingga wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pedalaman).
Menurutnya, tanpa akses mobilitas yang adil, kesenjangan antarwilayah berpotensi semakin melebar dan menghambat pemerataan pembangunan nasional.
“Transportasi publik adalah fondasi pemerataan pembangunan. Tanpa akses mobilitas yang adil, kesenjangan antarwilayah akan semakin melebar,” pungkasnya.