DKI Jakarta Aktifkan Operasi Tanggap Darurat Tangani Longsor Maut di TPST Bantargebang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat mengaktifkan operasi tanggap darurat pasca longsor maut di TPST Bantargebang. Tiga orang meninggal dunia, prioritas utama keselamatan dan pemulihan layanan menjadi fokus utama penanganan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengaktifkan operasi tanggap darurat untuk menangani insiden longsor di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, menyebabkan dampak serius di lokasi. Prioritas utama operasi ini adalah memastikan keselamatan petugas di lapangan, penanganan korban, serta stabilisasi area terdampak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa respons cepat langsung dilakukan setelah kejadian dilaporkan. "Begitu kejadian dilaporkan, kami langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat," ujar Asep di Jakarta, Minggu. Dia menegaskan prioritas utama meliputi keselamatan petugas, penanganan korban, serta percepatan evakuasi kendaraan yang tertimbun longsoran.
Insiden longsor ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan. Para korban meninggal dunia adalah Sumini (60), pemilik warung di sekitar lokasi; Dedi Sutrisno, pengemudi truk Sudin LH Jakarta Pusat; serta Endah Widayati (25), seorang pemulung. Sementara itu, Slamet, pengemudi truk Sudin LH Jakarta Selatan, mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Respons Cepat dan Koordinasi Lintas Instansi Tangani Longsor TPST Bantargebang
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengerahkan tim serta mengoordinasikan operasi penanganan bersama lintas instansi. Koordinasi ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan penanganan komprehensif. Instansi yang terlibat antara lain Yon Armed 7/155 GS Kodam Jaya, BPBD DKI Jakarta, BPBD Kota Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Polsek Bantargebang, serta Koramil 05/Bantargebang.
Tim gabungan bekerja secara simultan untuk membuka timbunan material longsor. Sebanyak 13 unit ekskavator dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi. Selain itu, dua unit ambulans dari DLH dan Pemerintah Kota Bekasi juga disiagakan di lokasi kejadian.
Upaya ini bertujuan untuk mempercepat proses evakuasi korban dan kendaraan yang tertimbun. Stabilisasi area terdampak juga menjadi fokus agar pelayanan pengelolaan sampah dapat segera dipulihkan.
Jaminan Santunan dan Penanganan Korban Longsor TPST Bantargebang
Tragedi longsor di TPST Bantargebang menelan korban jiwa dari berbagai latar belakang. Sumini (60), seorang pemilik warung, dan Endah Widayati (25), seorang pemulung, turut menjadi korban meninggal dunia. Dedi Sutrisno, pengemudi truk dari Sudin LH Jakarta Pusat, juga meninggal dunia dalam insiden ini.
Slamet, pengemudi truk dari Sudin LH Jakarta Selatan, yang mengalami luka ringan, telah dievakuasi. Dia segera mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat dan kini telah diperbolehkan pulang.
Asep Kuswanto menjelaskan bahwa seluruh Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan berupa BPJS Ketenagakerjaan. Biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka juga akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Selain itu, santunan sosial akan diberikan bagi korban terdampak lainnya, termasuk pemilik warung dan pemulung yang bukan berstatus PJLP.
Upaya Evakuasi dan Pemulihan Area Terdampak Longsor
Proses evakuasi kendaraan yang terdampak longsor terus dilakukan oleh tim gabungan. Dari tujuh truk yang tertimbun, lima di antaranya kini telah berhasil dievakuasi. Pengerahan alat berat seperti ekskavator sangat membantu dalam upaya ini.
Fokus utama setelah penanganan korban adalah stabilisasi area longsor. Tujuannya adalah untuk mencegah longsor susulan dan memastikan keamanan lokasi. Pemulihan layanan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang merupakan langkah krusial. Hal ini penting agar operasional TPST dapat kembali normal dan tidak mengganggu sistem pengelolaan sampah Jakarta.
Sumber: AntaraNews