Babak Baru Longsor Sampah Maut TPST Bantargebang, Mantan Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka
Tragedi tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Hanif menyampaikan pemerintah tidak menoleransi praktik pengelolaan sampah melanggar ketentuan, terlebih yang menimbulkan korban jiwa.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” kata Hanif dalam keterangan resmi di laman KLH, dikutip Senin (20/4).
Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Ketentuan
Adapun peristiwa longsor di zona landfill TPST Bantargebang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026. KLH memandang peristiwa tersebut sebagai bukti nyata dari pengelolaan sampah belum memenuhi ketentuan.
Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka. Proses penyidikan telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024. Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Selain itu, KLH/BPLH juga mewajibkan pelaksanaan audit lingkungan, namun hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Proses Penyidikan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, diperkuat dengan hasil uji laboratorium untuk memastikan pembuktian ilmiah serta menetapkan pihak bertanggung jawab.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” kata Rizal.
KLH/BPLH menegaskan bahwa langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect), meningkatkan kepatuhan seluruh pengelola sampah, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Upaya ini juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup,” kata Rizal.